Dilarang Pesta Miras, Kakak Beradik Aniaya Ayah Kandung

Sang ayah mengalami luka pada bibir bagian atas dan pelipis bagian kiri karena dipukul pakai tangan oleh kedua anaknya.

oleh Ola Keda diperbarui 29 Mei 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 22:00 WIB
Aniaya ayah kandung
Foto : Dua kakak beradik yang menganiaya ayah kandung saat diamankan di Polsek Kelapa Lima (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Aksi dua pemuda warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT ini bisa dibilang durhaka. Pasalnya, keduanya tega menganiaya ayah kandungnya hingga sekarat, Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kakak beradik ini yakni, KS (21) dan MS (19). Keduanya nekat menganiaya ayah kandung mereka, PS (50) lantaran tak terima ditegur sang ayah untuk berhenti pesta miras.

Tak terima diperlakukan secara tidak manusiawi, PS kemudian melaporkan kedua anaknya ke Mapolsek Kelapa Lima. Usai menerima laporan polisi, aparat Polsek Kelapa Lima langsung mengamankan kedua kakak beradik itu dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kelapa Lima pada Jumat (22/5/2020) pukul 11.00 Wita.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan SIK yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda Dominggus Duran, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Ia menuturkan, kasus itu berawal dari korban menegur kedua anaknya sekaligus untuk berhenti mengonsumsi miras. Namun, karena dalam keadaan mabuk, kedua anaknya tersinggung lalu menganiaya korban.

"Korban mengalami luka pada bibir bagian atas dan pelipis bagian kiri karena dipukul pakai tangan. Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Titus Uly," ujarnya.

Meski demikian, istri korban dan korban sendiri ingin agar kedua anak mereka tidak diproses hukum melainkan hanya untuk efek jera.

"Mereka minta diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pelaku hanya diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulang perbuatan mereka termasuk membuat surat pernyataan," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya