MUI Pastikan Tidak Ada Masjid Ditutup di Palembang Selama Pandemi Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang memastikan tidak ada masjid di Kota Palembang yang ditutup saat pandemi Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Jun 2020, 04:55 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2020, 15:00 WIB
Jumatan Perdana
Jaga jarak antar jemaah diberlakukan saat salat Jumat perdana di Masjid Agung Batam. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Palembang - Banyaknya isu yang beredar di media sosial (medsos) jika adanya penutupan masjid, saat pandemi Corona Covid-19. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, jika tidak ada masjid di Palembang yang ditutup saat Pandemi Covid-19.

“Salah jika ada informasi adanya penutupan masjid. Di Palembang, tidak ada penutupan masjid. Azan tetap dikumandangkan, salat berjamaah juga boleh saja. Tapi diimbau agar jemaah jangan terlalu banyak,” kata Ketua MUI Palembang Saim Marhadan, kepada Liputan6.com, Jumat (29/5/2020).

Salat Jumat, Tarawih dan Idul Fitri 1441 Hijriah kemarin, memang tidak bisa diprediksi jumlah jemaahnya. Hal inilah yang diimbau untuk tidak terlalu banyak diikuti oleh jemaah, agar tetap menaati aturan social distancing.

Untuk salat Jumat sendiri, lanjutnya, bisa dilakukan dengan jumlah jemaah yang tidak terlalu banyak dan jarak shaf agak dilonggarkan.

“Kalau ada yang mengatakan tiga kali tidak salat Jumat itu kafir, saat ini tidak masalah. Karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk salat Jumat. Namun jika kondisi aman tapi disengaja tidak salat, itu yang tidak boleh,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, jika pasar masih buka karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun harus tetap menjaga jarak dan pengunjung pasar juga sadar diri, dengan protokoler kesehatan.

MUI Palembang juga akan menunggu arahan dari Wali Kota (Wako) Palembang, mengenai penerapan New Normal yang akan diberlakukan di Kota Palembang.

Meskipun sifatnya masih New Normal, MUI Palembang tetap akan mengacu dari aturan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang dikeluarkan serta tausyiah MUI pusat.

“Kalau dari MUI pusat, rumah ibadah boleh dibuka namun tetap mengikuti protokoler kesehatan dan tidak berkerumunan ramai,” katanya.

Lalu, harus ada rekomendasi dari pihak kecamatan. Hal ini untuk memastikan apakah daerah tersebut warganya tidak banyak warga yang terpapar Covid-19 serta bukan zona merah.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Palembang, agar terus bersabar menghadapi pandemi Corona Covid-19. Serta jangan melawan arus aturan pemerintah, untuk menjaga dari tertularnya pandemi Corona Covid-19.

“Kita tunggu rekomendasi dari Wako Palembang, tapi belum ada rapat. Apalagi PSBB Palembang sampai tanggal 2 Juni 2020,” ucapnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya