Diskusi Batal Karena Teror dan Tuduhan Makar, Ini Sikap UII dan UGM Yogyakarta

Tema pemberhentian presiden dari jabatannya yang sedianya diangkat dalam diskusi merupakan isu konstitusional yang diatur dalam pasal 7A dan pasal 7B UUD NRI Tahun 1945

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2020, 12:00 WIB
Universitas Gadjah Mada Masuk Daftar Perguruan Tinggi Paling Eksotik di Dunia
UGM menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang masuk daftar kampus paling eksotis di Dunia (Sumber foto: www.ugm.ac.id

Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam tindakan intimidasi oleh oknum tertentu terhadap diskusi ilmiah yang hendak digelar kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Diskusi berjudul "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" sedianya digelar secara daring pada 29 Mei 2020, namun akhirnya dibatalkan oleh panitia mempertimbangkan keamanan.

"Tindakan-tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegak nya HAM dan kebebasan akademik," kata Rektor UII Fathul Wahid dalam pernyataan sikap di Yogyakarta, Sabtu.

Selain terhadap panitia penyelenggara, menurut dia, intimidasi juga dialami Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof Ni'matul Huda yang menyanggupi menjadi narasumber untuk diskusi itu.

Menurut Fathul, tema pemberhentian presiden dari jabatannya yang sedianya diangkat dalam diskusi merupakan isu konstitusional yang diatur dalam pasal 7A dan pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah hukum konstitusi.

"Murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial," kata dia, dikutip Antara.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Desakan Penegakan HAM

Gambar Tangkapan Layar Berita Tentang Diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Gambar Tangkapan Layar Berita Tentang Diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM)

Fathul meminta aparat penegak hukum memroses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil.

"Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan," ujar dia.

Selain itu, ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM dalam rangka melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga diharapkan dapat memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Hal senada disampaikan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto. Selain mengecam, ia juga menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror.

"Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka," tutur Sigit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya