26 Pekerja Migran NTT yang Meninggal Dunia Tak Miliki Dokumen Kerja

Hingga Juni 2020, sebanyak 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia. Dari 27 PMI itu, hanya satu yang terdaftar secara resmi dalam dokumen keberangaktan.

oleh Ola Keda diperbarui 09 Jun 2020, 17:02 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 17:02 WIB
Pekerja Migran Indonesia
Foto : Aktivis dan keluarga menggelar doa bersama saat ulang tahun kematian Adelina Sau, TKW asal NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Hingga Juni 2020, sebanyak 27 pekerja migran indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia. Dari 27 jenazah PMI, hanya satu yang terdaftar secara resmi dalam dokumen keberangkatan.

Penyebab Kematiannya pun beragam. Sakit hingga kecelakaan kerja.

Kepala BP3TKI NTT, Siwa, mengatakan, rata-rata informasi kematian para TKI itu dilaporkan pihak keluarga. BP3TKI kemudian memfasilitasi untuk memulangkannya.

"Jumlah pekerja migran yang meninggal dunia sampai saat ini ada 27, termasuk satu yang hari ini tiba, tiga jenazah sedang diproses kepulangan, 20 jenazah sudah pulang dan empat jenazah dikuburkan di negara setempat," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (8/6/2020).

Satu lagi jenazah PMI tiba pada, Senin (8/6/2020) menggunakan pesawat Garuda. Jenazah TKI itu tiba sekitar jam 12.00 wita di Bandara El Tari.

Jenazah itu atas nama Mardi Erlandina Rosni Keo berasal dari kabupaten Kupang. Dia meninggal dunia pada 30 mei 2020 lalu di Sibu, Serawak Malayasia akibat sakit.

Anggota DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengatakan, kematian PMI yang sebagian besar ilegal ini harus menjadi catatan, agar kedepan, para PMI yang berangkat ke luar negeri dipastiakan benar-benar mengikuti ketentuan yang ada, sehingga terajdi masalah di tanah rantau bisa difasilitasi dan diperhatiakan dengan baik oleh pemerintah.

"Tapi kalau berangkat secara ilegal maka akan memepersulit kerja pemerintah dalam melakukan pemulangan atau menangani masalah yang dihadapi para PMI tersebut," ucap Kasimirus.

Menurut dia, perlu koordianasi yang kuat antara BP3TKI dengan semua kabupaten sampai pada tingkat terbawah. Kebijakan pemerintah dalam memberlakukan moratorium adalah langkah yang tepat.

Kolo juga meminta aparat terkait untuk menindak oknum-oknum yang merekrut para TKI secara ilegal.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya