Pilkada Serentak di Sumut Digelar Saat Pandemi, Terapkan Protokol COVID-19 Ketat

Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Jun 2020, 00:51 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Medan - Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Digelar di tengah pandemi virus Corona COVID-19, penyelenggaraan Pilkada kali ini akan dilakukan berbeda dengan sebelumnya.

Asisten Pemerintah Pemprov Sumut, Arsyad Lubis mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19. Protokol kesehatan akan dilaksanakan secara ketat.

"Dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini yaitu demokratis dan mencegah penyebaran COVID-19," kata Arsyad, Jumat (26/6/2020).

Pilkada tentu akan mengumpulkan masyarakat seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini menjadi dasar protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, terutama di daerah-daerah zona merah.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, Alwi Mujahit, dalam penerapannya, para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Juga dilakukan rapid test kepada petugas KPU untuk memastikan tidak terpapar COVID-19.

Selain itu, di TPS juga harus dilengkapi dengan tempat menyuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, penerapan physical distancing, dan semua harus pakai masker. Melalui diskusi dengan KPU, Pemda yang menyelenggarakan Pemilu menyediakan fasilitas tersebut.

"Itu perlu dan sudah disampaikan KPU, Bawaslu dan petugas keamanan kalau mereka harus dilengkapi APD dan juga dilakukan rapid test," sebutnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih

Rapat koordinasi
Menurut keterangan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020

Saat ini KPU dalam tahapan penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Tahapan ini berlangsung dari 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Menurut keterangan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020.

"Pada 6 Desember Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai mengumumkan DPT di masing-masing daerah," terang Herdensi.

Kepala BIN Sumut, Brigjen TNI Ruruh Setyawibawa mengatakan, yang perlu diwanti-wanti KPU, Pemda dan seluruh stakeholder adalah partisipasi pemilih. Menurutnya, dengan kondisi pandemi seperti saat ini ada kemungkinan partisipasi masyarakat menurun.

"Prediksi kami ada penurunan partisipasi pemilih bila penyebaran COVID-19 di Sumut masih masif. Ini yang perlu kita perhatikan bersama," sebutnya.

Untuk diketahui, sebanyak 23 kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada serentak adalah Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara.

Kemudian Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan.

Hingga 24 Juni 2020, mayoritas daerah-daerah tersebut telah terpapar COVID-19, hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya