Manado Masuk Zona Merah Covid-19, Wali Kota Tunda Pembukaan Mal

Pemkot Manado segera mengadakan pertemuan bersama pihak-pihak terkait soal kesiapan menghadapi zona merah penyebaran Covid-19.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Jul 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 09:00 WIB
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut memutuskan menunda pembukaan mal terkait pandemi Covid-19.
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut memutuskan menunda pembukaan mal terkait pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Manado - - Rencana beroperasinya kembali sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Manado sebagai bagian dari transisi menuju era normal baru pada, Rabu (1/7/2020) akhirnya batal. Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut memutuskan menunda pembukaan mal terkait pandemi Covid-19.

Keputusan ini diambil setelah Manado dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 sebagaimana yang disampaikan Gugus Tugas Pemerintah Pusat, Selasa malam.

"Dengan adanya informasi dari Gugus Tugas Pusat, maka saya belum izinkan beroperasinya pusat perbelanjaan," ujarnya.

Lumentut mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi apakah akan memberi izin atau tidak untuk pembukaan mal. Sementara, kondisi epidemiologis dengan status masih naik dan menjadi zona merah informasi zona merah mengharuskan masyarakat masih tinggal di rumah.

"Hal ini yang menjadi dasar pertimbangan kami mengambil kebijakan," kata Lumentut.

Terkait kebijakan Pemprov Sulut untuk membuka area pusat perbelanjaan, Lumentut menyampaikan bahwa kebijakan yang disampaikan oleh Gubernur Sulut itu ditetapkan sebelum Kota Manado masuk kategori zona merah.

"Dengan kondisi seperti ini, Pak Gubernur juga tahu situasi apa yang harus dilakukan di kota Manado, zona ini yang membuat kita berpikir lagi untuk melakukannya," paparnya.

Pemkot Manado selanjutnya segera mengadakan pertemuan bersama pihak-pihak terkait soal kesiapan menghadapi zona merah penyebaran Covid-19.

Pekan lalu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB M2PA Covid-19).

Pergub AKB M2PA Covid-19 ini juga mengatur pelaksanaan aktivitas di luar rumah, aktivitas di tempat dan fasilitas umum baik pasar dan pusat perbelanjaan, termasuk di mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, penginapan, homestay, asrama, dan sejenisnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya