Gubernur Sulut Terbitkan Pergub, Selamat Datang Kenormalan Baru

Pergub ini juga mengatur pelaksanaan aktivitas di luar rumah, aktivitas di tempat dan fasilitas umum baik pasar, dan pusat perbelanjaan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 26 Jun 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 10:00 WIB
Gubernur Sulut bersama jajaran Forkopimda, Kamis (25/6/2020), mengecek kondisi pusat perbelanjaan di Manado menjelang diberlakukannya era new normal.
Gubernur Sulut bersama jajaran Forkopimda, Kamis (25/6/2020),mengecek kondisi pusat perbelanjaan di Manado menjelang diberlakukannya era new normal.

Liputan6.com, Manado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB M2PA Covid-19), Selasa (23/6/2020).

“Untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Sulut, perlu dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan,” kata Olly.

Dia mengatakan, Pergub itu didasari juga pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

“Berdasarkan pertimbangan itu, perlu menetapkan Pergub AKB M2PA Covid-19,” tandasnya.

Sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub tersebut, di antaranya pada Pasal 3 tentang tujuan dikeluarkannya Pergub AKB M2PA Covid-19. Yaitu untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Juga mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.

Gubernur mengatakan, kunci keberhasilan pelaksanaan Pergub AKB M2PA Covid-19 adalah kedisiplinan masyarakat Sulut melakukan protokol kesehatan di era new normal.

“Physical distancing, pakai masker, cuci tangan dengan sabun dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari harus secara ketat dilaksanakan,” papar Olly.

Pergub AKB M2PA Covid-19 ini juga mengatur pelaksanaan aktivitas di luar rumah, aktivitas di tempat dan fasilitas umum baik pasar, dan pusat perbelanjaan. Termasuk di mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, penginapan, homestay, asrama dan sejenisnya.

“Juga di rumah makan atau restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan event pertandingan keolahragaan, dan pusat pelatihan olahraga,” ujar Olly.

Kemudian moda transportasi, terminal, pelabuhan, bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif.

“Termasuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan event atau pertemuan,” tandasnya.

Meski aktivitas sehari-hari dapat dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, Pergub AKB M2PA Covid-19 telah mengantisipasi penanganan bila ditemukannya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya