Liputan6.com, Palu - Pihak BKSDA Sulteng mengimbau masyarakat di Kecamatan Sojol, Donggala untuk berhati-hati setelah serangan buaya yang menewaskan seorang warga di Desa Siboang. Habitat satwa dilindungi itu yang terganggu tangan manusia disebut jadi salah satu sebab terjadinya konflik buaya dengan manusia di wilayah itu.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi serangan buaya di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala yang menewaskan seorang warga yang terjadi pada rabu (5/8/2020), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng mengimbau masyarakat setempat untuk lebih waspada jika berada di kawasan empang atau sungai agar kejadian serupa tidak terjadi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sulteng, Haruna mengungkapkan, sungai-sungai di Kecamatan Sojol selama ini memang menjadi habitat buaya muara. Di sana, kata dia, selain populasi satwa tersebut yang cenderung meningkat, aktivitas manusia diduga juga jadi salah satu sebab konflik terjadi.
"Di sana banyak empang dan terus berkembang, sementara sungai penghubung ke empang bahkan sepanjang muara itu habitat buaya muara. Warga mesti lebih hati-hati," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sulteng, Haruna, Kamis (6/8/2020).
Serangan fatal oleh buaya di Desa Siboang, Kecamatan Sojol bukan kali pertama terjadi. Tercatat, kejadian serupa pernah terjadi pada Juni 2018 lalu. Kala itu, seorang warga dimangsa saat tengah memancing. Beberapa hari setelahnya warga di Sojol berhasil menangkap buaya sepanjang 2 meter.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jadi Ancaman, Silakan Tangkap Tapi Jangan Bunuh
Untuk mencegah ancaman dari satwa bernama latin Crocodylus porosus yang masih mungkin terjadi, warga selain diminta berhati-hati, pihak BKSDA Sulteng juga menyatakan membolehkan menangkap hewan liar itu jika masuk ke permukiman atau tempat aktivitas warga lainnya.
"Kalau sudah menimbulkan ancaman keselamatan laporkan ke kami atau silakan tangkap dan diserahkan ke kami (BKSDA) Sulteng, itu hewan yang dilindungi," Kata Haruna.
Dengan status satwa dilindungi PP No. 7 Tahun 1999, dan kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, warga juga diingatkan untuk tidak sembarang membunuh buaya muara itu.
Sebelumnya, pada Rabu (5/8/2020), Kacco (50) seorang warga Dusun III, Desa Siboang, diserang buaya saat berada di sekitar empang di desa itu. Nyawanya tidak bisa diselamatkan sebelum dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu sekitar pukul 14.45 Wita. Jenazah korban telah dimakamkan di pemakaman umum Desa Siboang pada pukul 17.30 Wita, Rabu (5/8/2020).
Advertisement