Liputan6.com, Padang - Seorang pria asal Aceh harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap oleh polisi membawa narkoba jenis sabu seberat 998,69 gram.
Pelaku ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat di daerah Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu yang dikemas dengan plastik teh warna kuning.
"Penangkapannya pada 24 Juli 2020," kata kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu kepada Liputan6.com, Rabu (12/8/2020).
Advertisement
Stefanus menyebut penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pendistribusian diduga narkotika jenis sabu, oleh seorang laki-laki dari Pekanbaru menuju Jambi.
Pelaku menumpang dengan travel dari Pekanbaru, sesampainya di Kabupaten Sijunjung, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Aceh itu.
"Pelaku berinisial YS (41) berprofesi sebagai pengemudi dan berasal dari Kecamatan Pedangan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh," jelas Stefanus.
Baca Juga
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengedar yang datang dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru.
"Barang bukti sabu beratnya hampir 1 kilogram," ujarnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, menyebut perlu ada perhatian khusus terhadap generasi muda sehingga tidak terjerumus pada barang haram itu.
Tidak hanya pemerintah, mulai dari keluarga, ninik mamak, bundo kanduang, dan masyarakat, baik di rumah, di sekolah maupun di lingkungan masyarakat dan di mana pun berada.
Salah satu upaya lainnya, kata dia, yakni dengan memakmurkan masjid sebagai tempat peningkatan keimanan dan ketakwaan.
"Makmurkan masjid. Mulai dari subuh dan magrib berjemaah agar generasi muda dijauhi dari perbuatan maksiat," dia menambahkan.