Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Medan-Jakarta. Dalam pengungkapan ini, disita barang bukti sebanyak 100 Kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, 2 orang ditangkap dalam kasus tersebut. 1 di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari tersangka DEJ yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 23 Kg.
"Tersangka DEJ kita tangkap pada Jumat, 19 Juni 2020, lalu," kata Kapolda Sumut saat memberikan keterangan pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keterangan tersangka DEJ, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya yang diketahui berada di Jakarta.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2020, Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel menangkap tersangka HW di Jalan Kali Baru, Jakarta.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap di Jakarta
Dari penangkapan HW disita barang bukti 3 karung plastik berisi 50 bungkus Teh China berisi sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg. Juga disita 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi.
Di hari yang sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya, ST di Jalan Raya Cilincing, Jakarta. Disita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus Teh China berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg, serta 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir.
"Saat diinterogasi, tersangka ST mengaku barang haram tersebut akan diantar ke gudang di Medan," sebut Martuani.
Kemudian pada Senin, 17 Agustus 2020, dilakukan pengembangan kasus narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah Kawasan Industri Medan (KIM) 3. Tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel, Aiptu Partono, dengan sebilah golok.
"Akibatnya, Aiptu Partono mengalami luka bacok. Saat itu juga dilakulan tindakan tegas, keras, dan terukur kepada tersangka ST. Sempat dilarikan ke rumah sakit, meninggal dunia di perjalanan," terang Martuani.
Advertisement
Narkoba Musuh Bersama
Disebutkan jenderal bintang dua itu, dari hasil barang bukti narkoba yang disita berupa 100 Kg sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa, serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.
"Mari, sama-sama kita bersatu, berkomitmen, menjadikan narkotika musuh bersama demi anak-anak, keluarga, serta lingkungan yang kita cintai," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati.