Babak Baru Polemik di Keraton Kasepuhan Cirebon

Polemik perebutan takhta di Keraton Kasepuhan dianggap masih terus berlanjut pihak keluarga yang mengaku keturunan sah mengaku telah menempuh jalur hukum

oleh Panji Prayitno diperbarui 06 Sep 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 14:00 WIB
Babak Baru Polemik di Keraton Kasepuhan Cirebon
Suasana Pengadilan Negeri Cirebon mengaku sudah menerima berkas yang diajukan pihak keluarga Rahardjo terkait permonohan kembali ekskusi atas putusan sebelumnya. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Polemik yang terjadi di Keraton Kasepuhan Cirebon memasuki babak baru. Keluarga Rahardjo Djali yang merupakan keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Raja Jamaludin Aluda Tajul Arifin mengaku akan terus berupaya meluruskan sejarah.

Pria yang sempat viral karena aksi penggembokan Keraton Kasepuhan tersebut memilih kembali menempuh jalur hukum. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka menolak dan tidak mengakui PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon pengganti ayahanda.

Dari informasi yang dihimpun, pihak keluarga Rahardjo mengajukan kembali proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Cirebon. Eksekusi tersebut atas putusan pengadilan tentang penolakan Forum Previlegiatum Alexander.

Dari hasil penelusuran di Pengadilan Negeri Cirebon, surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Ada enam nama yang menggugat Alexander.

Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nyi Mas Rukiah, yang wafat pada 1979. Sultan Sepuh XI menikahi Nyi Mas Rukiah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922.

Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah menunjuk Erdi sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut pada 2001.

Berdasar surat putusan itu, pengacara penggugat pernah mengajukan ajudikasi pada 2001. Humas Pengadilan Negeri Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan, putusan tersebut merupakan sengketa ahli waris.

Asyrotun menyebutkan, berdasarkan penelusuran data di PN, hasil permohonan ajudikasi tersebut sempat diproses.

"Permohonan eksekusi pertama tahun 2001 dari penelusuran kami ditemukan sudah sempat diproses sampai penetapan KPN, BA Ajudikasi dan sampai situ saja. Di berkas yang kami temukan itu tidak muncul alasan kenapa belum dieksekusi, karna tidak ada keterangan tertulis apapun," kata Asyrotun saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Dia menyebutkan, pada Selasa 8 Juni 2004 penggugat sempat mengajukan ajudikasi. Pemeriksaan tanah objek perkara terkait batasnya objek sengketa sesuai atau tidak dengan putusan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Permohonan Eksekusi

Babak Baru Polemik di Keraton Kasepuhan Cirebon
Keluarga Rahardji Djali dipastikan menempuh jalur hukum dalam polemik yang terjadi di Keraton Kasepuhan Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Singkat cerita, permohonan eksekusi kembali dilayangkan oleh keluarga penggugat pada tahun 2011 dan 2012. Pengajuan tersebut tidak berlanjut eksekusi tanpa diketahui penyebabnya.

Dia menyebutkan, keluarga penggugat juga sempat mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bogor kepada anak-anak mereka.

"Setelah mengajukan penetapan ahli waris kembali mengajukan permohonan salinan putusan tahun 2019 dengan dasar penetapan ahli waris dan kemudian Agustus tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi kembali," ujar dia.

Asyrotun menegaskan permohonan kembali eksekusi tersebut tidak ada kaitannya dengan polemik di Keraton Kasepuhan. Dia menyebutkan, saat ini surat permohonan eksekusi sudah sampai di kepaniteraan perdata.

"Permohonan sudah melewati petugas PTSP dan masih diteliti berkasnya ya apalagi ini berkas lama. Proses eksekusi bisa memakan waktu lama. Apalagi kaitannya dengan keraton ada sejarah khusus dan dari pengadilan tidak ingin gegabah dan harus benar," ujar Asyrotun.

Dia menjelaskan, prosedur eksekusi sendiri melalui berbagai tahapan dan proses. Proses eksekusi melalui penelaahan yang berlapis dari petugas di PN Cirebon.

Mulai dari pemeriksaan di depan petugas PTSP sebatas ceklis syarat, setelah itu pemeriksan di Panmud Perdata. Kemudian laporan kepada Ketua PN, dari ketua dilaporkan kepada Panitera.

"Terakhir ke tim telaah dan dari tim telaah itu nanti baru dianggap layak atau tidak untuk dieksekusi. Sebelum eksekusi juga ada upaya PN untuk mediasi penggugat dan tergugat kami pertemukan dulu," ujar dia.

Kuasa Hukum Keluarga Rahardjo, Erdi Soemantri mengatakan, ajudikasi yang dilakukan tahun 2004 tidak terlaksana karena terdapat kendala. Salah satunya biaya.

Eksekusi Lanjutan

Babak Baru Polemik di Keraton Kasepuhan Cirebon
Simbolis pengukuhan Polmak atau PJS Sultan Kasepuhan Cirebon oleh keluarga Rahardjo Djali di Masjid Agung Sang Cipta Rasa. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

"Biaya yang dibutuhkan cukup besar mengingat lokasi yang diajudikasi juga cukup besar meliputi dua wilayah pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Cirebon di wilayah kota dan Pengadilan Negeri Sumber di kabupaten," kata Erdi.

Dia menyebutkan, saat dilakukan ajudikasi fisik terungkap fakta hukum yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana dari keluarga termohon.

"Fakta tersebut yang kita ketahui dari keterangan pejabat pertanahan pada saat itu. Saat itu juga terdapat rotasi dan mutasi pejabat di institusi masing-masing jadi prosesnya tertunda cukup lama," ucapnya.

Hingga tahun 2010, kata Erdi, pihak PN menyarankan untuk melakukan ajudikasi data. Erdi menyebutkan, saat melakukan ajudikasi data sesuai penetapan, tidak terdapat berita acara.

Oleh karena itu proses eksekusi dianggap masih menggantung cukup lama hingga para pemohon yakni Ratu Manawijah dan Ratu Sophie Djohariah meninggal dunia.

"Pemohonan eksekusi dilanjutkan kembali oleh para ahli warisnya yang baru saya ajukan pada 2019 kalau ga salah karena terdapat surat dari Bawas MA utk mempertanyakan kelanjutan eksekusinya. Di pertengahan pengajuan permohonan kami terkendala kembali sehingga tertunda dan pada 24 agustus 2020 kemarin kami ajukan kembali permohonan eksekusi," ujar Erdi.

Sebelumnya, saat penobatan, Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin mengaku telah ditetapkan sebagai Sultan Kasepuhan oleh Almarhum Sultan Sepuh XIV.

Luqman ditetapkan sebagai penerus sultan sebagai tradisi turun temurun, yang dilaksanakan dari sejak era Sunan Gunung Jati ratusan tahun yang lalu, di mana pengganti Sultan adalah putra Sultan.

"Alhamdulillah dari Lembaga Peneliti dan Pentashih Nasab, Asyraf Azmatkhan Ahlulbait Internasional, telah menerbitkan buku paspor nasab untuk kami, dan baru saja diserahkan secara resmi oleh Alhabib Prof. Dr.KH.R. Shohibul Faroji Azmatkhan," sebut dia, saat sambutan usai penobatan beberapa waktu lalu.

Keraton Kasepuhan bersama Keraton-keraton se-Nusantara telah mengalami masa-masa sejarah panjang, dari era kerajaan/kasultanan, era kolonial, sampai era Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan tersebut, kerajaan dan kasultanan se-Nusantara turut serta mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya