Liputan6.com, Bandung - Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung kembali diperketat menyusul meningkatnya kasus Covid-19. Salah satunya dengan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2020.
Perwal tersebut mengatur tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional,” ucap Oded dalam jumpa pers, Jumat (11/9/2020).
Berdasarkan Perwal 37/2020, sejumlah sektor telah memperoleh relaksasi pada masa AKB dengan jam operasional yang masih dibatasi. Di antaranya kafe, restoran, dan tempat hiburan.
Menurut Oded, tim penegakkan hukum Gugus Tugas Kota Bandung tidak akan segan menyegel ataupun membubarkan paksa apabila ada pengusaha yang nakal. Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bandung juga akan membekukan hingga mencabut izin.
“Kita sudah tidak akan mentolelir kalau ada yang melanggar. Misalnya, kalau ada yang melanggar jam operasional akan langsung menyegel dan memprosesnya. Bila perlu akan kita cabut izinnya demi keselamatan warga Kota Bandung,” ucapnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Intens Pelacakan dan Tes
Oded menyatakan bahwa pada masa AKB ini bukan berarti pandemi Covid-19 telah berakhir. Ia meminta warga terus meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan protokol kesehatan.
Menurutnya, pelacakan melalui tes usap atau tes swab terus dilakukan agar penanganan Covid-19 di Kota Bandung bisa lebih tepat dan terpetakan. Sesuai standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa pengujian minimal sebanyak satu persen dari jumlah penduduk.
“Meskipun berkonsekuensi meningkatkan angka kasus, kami terus akan melakukan tes. Dinkes Kota Bandung sudah melakukan sebanyak 22.928 swab test atau 0,92% dari jumlah penduduk,” katanya.
Kesigapan pelacakan ini dilakukan karena Pemkot Bandung memiliki Laboratorium Biosafety Level (BSL) 2 plus. Sehingga bisa mengetahui hasil secara cepat meski dampaknya bertambah temuan kasus.
Terkait ruang isolasi, saat ini masih tersedia 322 tempat tidur yang kosong. Dari 460 tempat tidur di 27 rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bandung, hanya terisi 138 tempat tidur atau sekitar 30 persennya.
“Jadi dari sisi ketersediaan ruang isolasi masih ada. Tapi bukan berarti kita mengharapkan diisi semuanya. Justru kita berdoa agar ini tidak digunakan," ungkapnya.
Oded memastikan, Pemkot Bandung masih bisa mengendalikan pandemi Covid-19. Sekalipun sempat ada penambahan kasus, namun bisa tertangani dengan baik sehingga level kewaspadaan Kota Bandung bertahan di zona oranye.
“Saat ini Kota Bandung berada di zona oranye. Artinya, risiko sedang. Angka reproduksi saat ini adalah 0,81 atau masih di bawah 1. Artinya kasus Covid-19 masih terkendali,” ujarnya.
Advertisement