Kisah Pilu Gadis Keterbelakangan Mental Jadi Korban Pencabulan di Polman

Korban merasa tertekan dan terus menangis karena ketakutan dengan peristiwa yang dialaminya.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 25 Sep 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 22:00 WIB
Pelaku Pencabulan
Anggotas Polres Polman saat mengamankan D (45) pelaku pencabulan (baju biru) (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Polman - Seorang anak gadis disabilitas alias keterbelakangan mental di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjadi korban pencabulan pria bejat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 24 September 2020 kemarin.

Mirisnya, pelaku pencabulan adalah orang dekat di lingkungan korban. Pelaku yang berinisial D (45), warga Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Polman, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (25/9/2020) mengatakan, persitiwa pencabulan itu awalnya terjadi saat korban menghadiri sebuah hajatan di sekitar rumah pelaku.

"Hasrat pelaku muncul secara tiba-tiba saat melihat korban di acara itu. Untuk melancarkan aksinya pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan ke rumahnya," kata Isnaini.

"Sesampainya di rumah, pelaku memukul dan menarik korban, kemudian membawanya ke bale-bale yang terhalang tembok, kemudian memperkosa korban," katanya menambahkan.

Isnaini mengatakan, usai menuntaskan aksi cabulnya, pelaku lalu membawa pulang korban ke rumahnya dalam keadaan menangis. Keluarga yang melihat korban merasa curiga lantaran dirinya terus-terusan menangis. Pihak keluarga kemudian menanyakan langsung apa yang sudah terjadi.

"Korban yang terus didesak akhirnya menceritakan peristiwa pencabulan yang dialami kepada ibu kandungnya. Kemudian Ibunya melaporkan kejadian itu kapada kami," ujar Isnaini.

Pelaku pencabulan berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di salah satu rumah tetangganya. Saat ini palaku sudah diamankan di Mapolres Polman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1, 2) juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Isnaini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya