Liputan6.com, Medan Unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) kembali digelar di Kota Medan. Kali ini massa aksi berasal dari Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK-NKRI).
Berjumlah ratusan orang, massa aksi dari ANAK-NKRI unjuk rasa dengan menggeruduk Kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut) di Jalan Diponegoro, Medan.
Sebelumnya massa aksi berkumpul di Masjid Raya Al Mashun kemudian konvoi ke Kantor Gubernur Sumut. Mereka mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menentukan sikap terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Advertisement
Baca Juga
"Di sini, yang kita tuntut itu, Gubernur menyatakan sikap resminya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan," kata koordinator aksi, Tumpal Panggabean, Selasa (13/10/2020).
Usai Salat Asar, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menemui massa aksi. Edy yang mengenakan kemeja berwarna putih langsung menaiki mobil komando yang dibawa massa aksi.
Dihadapan massa aksi, Edy mengatakan sampai saat ini dirinya belum mengetahui sampai di mana draft Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut.
"Saya menugaskan staf untuk mencari draft Omnibus Law. Setelah itu kita pelajari," sebut Edy.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Janji Gubernur
Disampaikannya, apabila setelah dipelajari ternyata menyengsarakan rakyat, Edy menyatakan akan menghadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Setelah ada draftnya, baru kita diskusikan. Mana yang pantas, mana yang cocok, nanti kita sarankan kepada presiden," ungkapnya.
Mendengar pernyataan orang nomor satu di Sumut itu, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tenang. Secara keseluruhan, aksi penolakan terhadap Omnibus Law berjalan damai.
Advertisement
Unjuk Rasa di Medan
Sebelumnya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, pada Kamis, 8 Oktober 2020, ricuh. Massa aksi melempari polisi dan kaca Gedung DPRD Sumut.
Kerusuhan meluas ke jalan-jalan di sekitarnya. Massa berkerumun di Jalan Kejaksaan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Lapangan Merdeka, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sekip.
Terkait kericuhan unjuk rasa tersebut, ratusan orang diamankan pihak kepolisian, dan hingga saat ini puluhan orang dari ratusan massa yang diamankan telah ditetapkan tersangka.
Pengesahan
Dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU Cipta Kerja bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama dipercepat dari yang direncanakan, 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.
Akibat dari pengesahan itu, sejumlah wilayah di Indonesia menolak dengan melakukan aksi unjuk rasa.
Advertisement