Polisi Pulangkan Pendemo Omnibus Law Ricuh di Medan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memulangkan pendemo yang sempat diamankan terkait kericuhan unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Kamis, 8 Oktober 2020.

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Okt 2020, 19:06 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 13:59 WIB
Pendemo diamankan polisi
Rata-rata para pendemo yang dipulangkan karena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa. Sebelum dipulangkan, orang tua para pendemo dipanggil polisi.

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memulangkan pendemo yang diamankan terkait kericuhan unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Kamis, 8 Oktober 2020. Unjuk rasa digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sebanyak 198 pendemo sudah dipulangkan pada Jumat, 9 Oktober 2020, sekitar pukul 22.30 WIB. Rata-rata para pendemo yang dipulangkan karena berstatus di bawah umur. Ada juga pelajar dan mahasiswa. Sebelum dipulangkan, orang tua para pendemo dipanggil polisi.

"Para orang tua pendemo membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan anak-anam mereka," kata Tatan, Minggu (11/10/2020).

Selain sudah memulangkan para pendemo, pihak Polda Sumut juga menahan sebanyak 27 orang yang terbukti melakukan tindak pelemparan, pengerusakan, serta positif narkoba. Polda Sumut juga mengisolasi sebanyak 21 pendemo yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Para pendemo di Medan yang diamankan secara keseluruhan awalnya ada 243 orang. Untuk 27 pendemo yang ditahan dikenakan Pasal 170, karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Untuk pasal lainnya masih didalami," Tatan menjelaskan.

Tatan mengimbau kepada masyarakat, ke depannya dipersilahkan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun tidak dibenarkan untuk melakukan unjuk rasa berujung pada tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik.

"Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Skenario Penjarahan

Unjuk rasa di Medan
Unjuk rasa told UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pihak kepolisian mengungkap kericuhan terkait unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus) Law di Kota Medan ada skenario untuk melakukan penjarahan. Kericuhan pecah dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis, 8 Oktober 2020.

Di beberapa lokasi di Kota Medan juga terjadi kerusuhan terjkait unjuk rasa penolakan Omnibus Law.

Bahkan pada malam harinya beredar video di media sosial adanya kelompok massa masuk ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan.

"Dari kesigapan anggota kita dibantu elemen masyarakat dan ‎TNI, sehingga penjarahan-penjarahan tidak terjadi," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Sabtu, 10 Oktober 2020.


Lakukan Penyidikan

Unjuk rasa di Medan
Petugas berhasil mengamankan ratusan pendemo terkait kericuhan dalam unjuk rasa menfolk UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Disampaikan ‎Martuani, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk mengungkapkan dalang di balik kerusahan dan aksi brutal terkait unjuk rasa tersebut.

Disebutkannya, sejumlah kendaraan dinas Polisi turut menjadi sasaran atau pengerusakan, seperti dilempari hingga dibakar. Imbas aksi anarkis itu kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Sumut juga dirusak pendemo.

"Mobil dinas kami dibakar 1 unit, mobil dinas Pemprov Sumut 1 unit digulingkan. Sudah berhasil ditindak, dan diamankan 2 orang. Kita akan melakukan pengembangan," Kapolda menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya