Liputan6.com, Palu - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memenangkan gugatan pasangan bakal calon peserta Pilkada Kabupaten Banggai, Herwin Yatim–Mustar Labalo yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pihak KPU Banggai sendiri menyatakan masih akan membahas langkah selanjutnya.
Baca Juga
Advertisement
Hasil persidangan yang digelar Senin (19/10/2020) di PTTUN Makassar itu juga memerintahkan KPU Banggai mencabut SK Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 dan menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon yang menyertakan pasangan Herwin Yatim–Mustar labalo.
Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Oyo Sunaryo didampingi oleh Fari Rustandi, dan Bambang Priyambodo menolak eksepsi pihak tergugat yakni KPU Banggai. Serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Hakim juga menyatakan keputusan Ketua KPU Banggai Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Banggai 2020, batal.
Herwin Yatim mengaku gembira karena peluangnya bertarung di Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali terbuka.
"Sekarang langkah kami melanjutkan konsolidasi yang sudah terencana dari awal," kata Herwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (19/10/2020).
Menanggapi keputusan itu, Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoaqow mengatakan, masih akan membahasnya. Terlebih masih ada opsi upaya hukum lain setelah putusan PTTUN Makassar itu.
“Belum diputuskan, apakah menerima atau kasasi," kata Zaidul melalui pesan singkat kepada jurnalis di Palu.
Herwin sendiri maju dalam pilkada Banggai dengan status petahana diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berkoalisi dengan PKS, PSI, dan Partai Gelora.
KPU Banggai sebelumnya dalam pengumuman penetapan paslon Pilkada Banggai 23 September 2020 menetapkan bakal pasangan calon bupati Banggai dan wakilnya, Herwin Yatim dan Mustar Labalo tidak memenuhi syarat. Keputusan itu dibuat KPU setempat setelah mendapat putusan dari Bawaslu Banggai tentang adanya pelanggaran yang dilakukan Herwin, yakni melantik pejabat pada April 2020.