Liputan6.com, Kupang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur, di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Senin (19/10/2020).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, seluas 30 hektare dengan estimasi kerugian mencapai Rp3 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady mengatakan, penggeledahan itu dilakukan selama 6 jam. Dalam penggeledahan itu, kata dia, tim berhasil menyita 27 dokumen.
Namun, ia tidak dapat merincikan dokumen apa saja yang disita tersebut. Selain menyita dokumen, ia memastikan akan ada saksi di kantor BPN NTT yang akan diperiksa Kejati.
"Insya Allah, akan ada saksi," ujarnya.
Diketahui, tim penyidik Kejati NTT itu terdiri dari jaksa Yupiter Selan, Kundrat Mantolas, Hendrik Tiip, dan Andre Keya.