Meski Dicopot dari Jabatan Kapolda Jabar, Kinerja Rudy Sufahriadi Diapresiasi Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan apresiasi khusus kepada Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi yang baru saja dicopot diduga buntut dari pelanggaran protokol kesehatan acara Rizieq Shihab di Bogor.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Nov 2020, 13:37 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 13:33 WIB
Rudy Sufahriadi
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi meninjau persiapan pemberlakuan protokol kesehatan di kawasan wisata terbuka Taman Safari Indonesia, Rabu (10/6/2020). (Foto: Humas Polda Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan apresiasi khusus kepada Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi yang baru saja dicopot diduga buntut dari pelanggaran protokol kesehatan acara Rizieq Shihab di Bogor.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, Kapolda Jabar menjalankan tugas dengan baik pada masa pandemi Covid-19. Ia menilai Rudy merupakan sosok pekerja keras dan berdedikasi tinggi.

"Saya ucapkan terima kasih karena selama proses mengendalikan Covid-19 sejak Maret sampai hari ini kinerjanya luar biasa," ujar Emil di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Emil menilai, Rudy sudah memosisikan diri sebagai pejabat yang layak menjadi panutan, terutama saat mengambil inisiatif menjadi relawan uji klinis vaksin Covid-19.

"Bahkan, Beliau dengan semangat menunjukkan solidaritasnya dengan menjadi relawan vaksin tanpa diminta," ucapnya.

Selain menjadi relawan uji klinis vaksin Covid-19, Emil juga mengaku kerap berkomunikasi dengan Rudy dalam berbagai kegiatan di tengah pandemi.

"Saya saksikan kembali dedikasi Beliau dari sisi waktu pengendalian demo dan situasi sulit. Jadi, saya kira orang dengan sosok Pak Rudy ini saya apresiasi luar biasa," kata Emil.

Seperti diketahui, Mabes Polri mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi lantaran dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Keputusan itu tertuang di dalam Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya