Dua Opsi Dedi Mulyadi untuk Ijazah Ditahan di Sekolah Swasta: Lanjut Bantuan Rp600 Miliar atau Beasiswa?

Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi memberi dua opsi untuk masalah ijazah ditahan di sekolah swasta yakni tetap lanjutkan bantuan senilai ratusan miliaran rupiah atau diganti skemanya menjadi beasiswa untuk siswa miskin.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 05 Feb 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 18:00 WIB
Ini Usulan Kang Dedi Agar Kepala Sekolah SD Bisa Kelola Dana BOS
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi memberikan dua opsi untuk mengatasi persoalan penahanan ijazah di sekolah swasta.

Saat ini, Dedi mengklaim kasus penahanan ijazah di Jawa Barat telah berkurang secara signifikan. Meski demikian, dia tak menampik masih ada sekolah swasta yang belum memberikan ijazah kepada siswanya.

"Kita masih bicara persoalan ijazah yang masih ditahan dan jumlahnya semakin menyurut karena sudah banyak yang sudah diberikan. Tapi ada juga yang belum memberikan," kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Senin, 3 Februari 2025.

Oleh karena itu, Dedi memberikan dua opsi kepada masyarakat. Pertama, bantuan untuk sekolah swasta senilai Rp600 miliar per tahun tetap dilanjutkan dengan catatan ijazah harus dikembalikan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diklaim memberikan bantuan dalam bentuk Bantuan Pendidikan Umum Universal (BPMU) senilai Rp600 miliar per tahun untuk sekolah swasta.

Sementara opsi kedua, bantuan tersebut diganti skemanya menjadi program beasiswa yang menyasar peserta didik miskin di sekolah swasta.

"Silakan mana yang lebih disukai oleh warga, atau lebih rasional menurut warga. Rp600 miliar atau bisa jadi nanti menjadi Rp650 miliar atau Rp700 miliar anggaran provinsi untuk bantuan sekolah yang diserahkan melalui sekolahnya masing-masing, melalui rekening bendahara sekolahnya masing-masing," ucapnya.

"Atau anggaran itu diubah skemanya menjadi bantuan beasiswa untuk warga yang tidak mampu yang sekolah di sekolah swasta. Karena kalau sekolah negeri free, kalau sekolah swasta kan masih bayar," sambung Dedi.

Dedi pun meminta masyarakat untuk memberikan pendapatnya terkait dua opsi tersebut. "Pilih di antara dua, diberi bantuan sekolah swastanya atau diberi beasiswa masyarakat miskin yang sekolah di sekolah swasta. Silakan seluruh warga Jabar untuk memberikan pendapatnya," ujarnya.

Batas Waktu Penyerahan Ijazah yang Ditahan

Ilustrasi siswa, pelajar, murid SMA, anak sekolah
Ilustrasi siswa SMA. (Photo by Ed Us on Unsplash)... Selengkapnya

Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat meminta sekolah untuk melakukan penyerahan ijazah untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB paling lambat Senin, 3 Februari 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Jabar Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya. SE tertanggal 23 Januari 2025 itu ditujukan secara umum oleh kepala SMA/SMK/SLB baik negeri ataupun swasta di Jawa Barat.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Disdik Jawa Barat menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Apa pun alasannya, sekolah maupun Disdik kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah.

Disebutkan SE tersebut berdasar pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah. Kedua aturan itu menyebut satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Lebih lanjut, Disdik meminta sekolah untuk melakukan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan cara:

  1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah pada lulusan 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya paling lambat 3 Februari 2025.
  2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing agar penyerahan ijazah cepat tersampaikan.
  3. Jika hingga 3 Februari 2025 lulusan belum menerima ijazah, maka sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan. Selanjutnya kepala cabang dinas pendidikan akan menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang memiliki hak.

 

Penulis: Arby Salim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya