Tewaskan Emak-Emak, Duo Jambret Gunakan Hasil Rampasan untuk Pesta Narkoba

Jambret tewaskan emak-emak di Pekanbaru kepada penyidik Polsek Tampan mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba.

oleh M Syukur diperbarui 09 Des 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2020, 10:00 WIB
Kepala Polsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita berbincang dengan jambret yang menewaskan emak-emak di Pekanbaru.
Kepala Polsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita berbincang dengan jambret yang menewaskan emak-emak di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pelaku jambret yang menewaskan emak-emak di depan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, ditembak polisi karena melawan. Beruntung, peluru dari personel Polsek Tampan itu hanya mengenai kakinya.

Kepala Polsek Tampan Komisaris Hotmartua Ambarita SIK menyebut tersangka jambret berinisial FRH ini kecanduan narkoba. Begitu juga dengan penadah serta peminjam sepeda motor untuk beraksi inisial ST.

Ambarita menjelaskan, keduanya sering mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama-sama. Ini dibuktikan dari tes urine yang hasilnya positif.

"Keduanya membeli narkoba sama-sama, pakai sama-sama," kata Ambarita di Pekanbaru.

Ambarita menjelaskan, tersangka FRH dari korban Masriati mendapatkan uang tunai Rp5 juta. Termasuk sebuah telepon genggam anak korban yang kemudian diserahkan kepada ST.

Tersangka FRH juga memberikan sejumlah uang karena telah meminjamkan sepeda motor untuk menjambret. Sisanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan adapula digunakan membeli narkoba.

"Narkoba ini juga dikonsumsi bersama-sama dengan ST," ucap Ambarita.

Kepada penyidik, tersangka FRH mengaku baru sekali menjambret. Tersangka juga mengaku menjambret karena melihat kesempatan ketika anak korban bermain telepon genggam di atas sepeda motor.

"Tapi kami tidak percaya pengakuan baru sekali menjambret ini, masih terus digali," kata Ambarita.

Tersangka sendiri mengaku tidak tahu korbannya meninggal dunia. Kepada petugas, tersangka mengaku tidak pernah membaca berita usai menjambret di Jalan Naga Sakti.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat jambret ini dengan Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Tersangka terancam 15 tahun penjara paling lama.

"Ancamannya berat karena membuat korban meninggal dunia, sementara tersangka lain dijerat dengan pertolongan jahat atau tadah," tegas Ambarita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya