Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menerbitkan instruksi bupati terkait dengan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB di daerah itu yang akan dilaksanakan 11-25 Januari 2021.
Dalam Instruksi Bupati Cilacap tersebut, ada 15 poin yang akan menjadi panduan pelaksanaan PSBB.
"Instruksi Bupati Cilacap yang sedang kami siapkan dan sudah ada di meja saya, pada prinsipnya hampir sama dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Advertisement
Baca Juga
Dalam hal ini, kata dia, instruksi tersebut di antaranya mengatur mekanisme kerja dengan skema work from office (WFO) sebanyak 25 persen dan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, dalam PSBB.
Akan tetapi, lanjut dia, bagi instansi di bidang kesehatan, kebersihan, kebencanaan dan sebagainya, tetap 100 persen WFO.
"Untuk kantor atau perusahaan swasta, pengaturannya sesuai dengan kebijakan masing-masing, tapi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya, dikutip Antara.
Menurut dia, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Namun khusus untuk pondok pesantren yang kebetulan sudah menampung santrinya sebelum PSBB, dapat melakukan kegiatan di pondok masing-masing.
"Santrinya tidak dikembalikan atau dipulangkan, tetapi pelaksanaan kegiatan di pondok tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya, menjelaskan.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Operasi Yustisi untuk Pastikan Protokol Kesehatan
Sementara untuk restoran atau rumah makan, kata dia, jumlah pengunjungnya dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal.
Ia mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan, termasuk toko modern, pedagang kaki lima, dibatasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Dengan demikian, pedagang kaki lima yang biasa berjualan pada malam hari, tetap dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, karena setelah itu sudah tidak ada orang," katanya.
Farid mengatakan Pemkab Cilacap untuk sementara belum membuka pos pemantauan di perbatasan antardaerah guna memantau mobilitas warga yang keluar-masuk wilayah Cilacap.
Kendati demikian, dia mengatakan kegiatan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan serta operasi yustisi tetap dilakukan secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja dibantu TNI/Polri.
Menurut dia, sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap yang di dalamnya juga mengatur penanganan COVID-19.
"Juga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, itu tetap berlaku," katanya.
Advertisement