Soal PSBB, Pemprov Sulsel Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Nurdin Abdullah mengaku akan mengikuti apapun petunjuk dari pemerintah pusat.

oleh Fauzan diperbarui 08 Jan 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 07:00 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (Liputan6.com/Fauzan)
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pengetatan protokol kesehatan dengan cara melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sebelumnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan PSBB untuk diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

"Kita ikuti petunjuk pemerintah pusat," kata Gubernur Suslel Nurdin Abdullah, Rabu (6/1/2021) malam di Kabupaten Bantaeng. 

Nurdin menjelaskan bahwa kebijakan penerapan pengetatan di Jawa dan Bali diambil karena tingkat jumlah kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional. Sementara tingkat kematian di Sulsel lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.

Hingga kini, lanjut Nurdin, upaya untuk menekan jumlah kasus terus dilakukan oleh Pemprov Sulsel. Adapun peningkatan jumlah yang terjadi di Sulsel dan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali harus menjadi peringatan bagi warga Sulsel.

"Saya kira itu yang harus kita warning (peringatan) Sulsel ini. Terutama Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track," ucapnya.

Langkah strategis yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel pasca pesta demokrasi, Pilkada serentak adalah meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19. Jika sebelumnya rata-rata 1.200 spesimen menjadi 3.000-4.000 perhari dan akan semakin diperbanyak.

"Inilah yang mau kita coba. Tetapi salah satu kuncinya adalah protokol kesehatan, pakai masker dan hindari kerumunan," tegasnya. 

Meski begitu, Nurdin berharap selama Virus Corona masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Apabila Virus Corona bisa dikendalikan dan penyebarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi, hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita. Langkah itu sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kita apresiasi (Pj) Wali Kota Makassar. Memberlakukan itu tadi, kita boleh beraktivitas tapi cuma sampai jam tujuh (malam)," imbuhnya

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya