Ada Buku Tafsir Mimpi dalam Pengungkapan 16 Kasus Togel di Polda Sulut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 17 Jan 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2021, 02:00 WIB
Aparat Polda Sulut bersama jajarannya bergerak cepat menangani praktek judi toto gelap alias togel di awal tahun 2021 ini.
Aparat Polda Sulut bersama jajarannya bergerak cepat menangani praktek judi toto gelap alias togel di awal tahun 2021 ini.

Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut bersama jajarannya bergerak cepat menangani praktek judi toto gelap alias togel di awal tahun 2021 ini. Di pekan pertama tahun baru ini, Polisi berhasil membongkar 16 kasus judi togel yang terjadi di berbagai wilayah di Sulut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga didampingi Kompol Selfie Torondek dari Bidang Humas Polda Sulut, mengungkapkan kasus togel ini terjadi di berbagai tempat, yaitu di Manado, Minahasa, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Bolmong, Talaud, Bitung dan Sitaro.

“Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 28 terduga pelaku judi togel dengan sejumlah barang bukti,” ungkap Benny saat jumpa pers di Markas Polda Sulut, Kamis (14/1/2021).

Barang bukti yang disita Polisi itu berupa total uang tunai berjumlah Rp36.191.000, sisa saldo di akun home togel sejumlah Rp9.203.860, 34 buah handphone berbagai merek. Kemudian 7 lembar Kartu ATM dan buku tabungan berbagai bank, 4 lembar kertas tabel shio, 13 buah buku dan 21 lembar rekapan togel.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Bandar hingga Penjual Kupon Togel

“Juga ada 1 buah buku tafsiran mimpi, 3 buah kalkulator, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit modem internet dan 1 buah tas tangan warna coklat,” ungkap Benny.

Para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, yaitu ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian. Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Sulut, salah satunya judi togel.

“Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini, maka segera melaporkan kepada aparat Kepolisian,” ujar Abast di Markas Polda Sulut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya