Petugas Devisa Bank di Makassar Tersandung Dugaan Korupsi Rp7 Miliar

Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat petugas devisa sebuah bank pelat merah di ke Pengadilan Tipikor Makassar

oleh Eka Hakim diperbarui 19 Jan 2021, 10:18 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2021, 20:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari memberikan tugas kepada dua orang Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat petugas devisa bank pelat merah di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari memberikan tugas kepada dua orang Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat petugas devisa bank pelat merah di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya merampungkan perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Kantor Cabang sebuah bank pelat merah di  Makassar Ahmad Yani hingga masuk ke persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Sinrang mengatakan perkara yang terjadi di awal Januari 2020 itu, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, tepatnya Selasa 12 Januari 2021 dengan mendudukkan seorang terdakwa yakni Bunga Rannu yang berperan sebagai petugas devisa di sebuah bank pelat merah. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menyidangkan perkara tersebut yakni dua orang masing-masing Adnan Hamzah dan Pingkan.

"Dua pekan ke depan itu sidangnya. Silahkan diikuti dan kawal proses persidangannya," kata Sinrang via telepon, Sabtu (16/1/2021).

Dalam perkara korupsi tersebut, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku petugas devisa dengan menarik uang dari rekening milik dua orang nasabah prioritas tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening yang dimaksud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kerugian Negara

"Perbuatan terdakwa itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih," jelas Sinrang.

Atas perbuatannya itu, JPU mengenakan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa dugaan korupsi lingkup BRI Ahmad Yani Makassar itu juga diberikan dakwaan subsider yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya