Pengadilan 'Sunat' Vonis Amril Mukminin, Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

KPK masih berpikir-pikir mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengurangi vonis Bupati Bengkalis non-aktif Amril Mukminin.

oleh M Syukur diperbarui 26 Jan 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 20:00 WIB
Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.
Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi vonis Bupati Bengkalis non-aktif Amril Mukminin. Sebelumnya, suami dari Bupati Bengkalis terpilih Kasmarni ini divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 6 tahun dan turun menjadi 4 tahun oleh pengadilan tingkat kedua tersebut.

Pengurangan hukuman untuk Amril Mukminin juga terjadi pada pidana denda. Jika pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru hakim mewajibkan denda Rp500 juta, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi menjadi Rp300 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal menangani kasus Amril Mukminin ini menyebut menghormati putusan majelis hakim tersebut. Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

"Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum (kasasi ke Mahkamah Agung)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan dari Pekanbaru, Senin siang, 25 Januari 2021.

Ali menjelaskan, langkah hukum diambil setelah nantinya Jaksa KPK mempelajari salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi terhadap Amril Mukminin. Hanya saja, salinan itu belum diterima hingga sekarang.

"Kami berharap pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan dimaksud," imbuh Ali.

Pengurangan vonis Amril Mukminin diketahui setelah Mahkamah Agung mengunggah putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada pekan lalu. Perkara banding ini diketuai majelis hakim Agus Suwargi.

Agus dalam putusan itu memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan mengurangi hukuman Amril Mukminin menjadi 4 tahun dari 6 tahun. Amril juga dibebani denda Rp300 juta dan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Meski mengurangi hukuman penjara, majelis hakim tetap menyatakan Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair kesatu Jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata hakim dalam putusan tersebut.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Pertimbangan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pengurangan hukuman diberikan kepada Amril Mukminin karena berkelakuan baik dan jujur mengakui perbuatannya.

"Terdakwa bersifat kooperatif sehingga memperlancar persidangan perkara a quo. Demikian pula terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dengan total Rp 5,3 miliar," ujar majelis.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa KPK, Amril Mukminin disebut menerima suap Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.

"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019," jelas Jaksa KPK dalam dakwaan.

Hanya saja untuk perkara gratifikasi itu, Amril Mukminin dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya