PNS Pelabuhan Bantu Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai

Direktorat Polisi Air Polda Riau menangkap seorang PNS Syahbandar pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir karena terlibat penyelundupan rokok ilegal.

oleh M Syukur diperbarui 29 Jan 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 02:00 WIB
Barang bukti penyelundupan rokok tanpa cukai yang melibatkan PNS Syahbandar di Kabupaten Indragiri Hilir.
Barang bukti penyelundupan rokok tanpa cukai yang melibatkan PNS Syahbandar di Kabupaten Indragiri Hilir. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Polisi Air Polda Riau menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil Syahbandar pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir karena terlibat penyelundupan rokok ilegal. Pria berinisial EM itu tertangkap bersama dua tersangka lainnya.

Direktur Polisi Air Polda Riau Komisaris Besar Eko Irianto menjelaskan, pengungkapan rokok tanpa cukai ini setelah anggotanya berpatroli di perairan Tanjung Jungkir, Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Saat itu, petugas melihat speedboat mencurigakan melintas. Petugas sudah memberi peringatan untuk berhenti tapi speedboat itu menambah kecepatan sehingga terjadi kejar-kejaran di air.

"Polda Riau kemudian berkoordinasi dengan Polair Indragiri Hilir sehingga speedboat tadi dihentikan," ucap Eko didampingi Kasubdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Wawan Setiawan, Rabu petang, 27 Januari 2021.

Dari speedboat itu, petugas menemukan 18 kardus. Setelah diperiksa, kardus tadi berisi 1.440 slop rokok ilegal dari Kota Batam untuk diedarkan di Riau.

"Tempat produksi 230440 batang rokok ini masih dalam penyelidikan," ucap Eko.

Eko menyebut speedboat itu dibawa tersangka JK. Saat itu, tersangka JK bersama tersangka Arpan yang berperan sebagai pengangkut rokok.

"Sementara tersangka EM menerima keuntungan dari penyelundupan rokok ini," ucap Eko.

Eko menjelaskan, penyidik menetapkan pria inisial S sebagai buronan. Warga Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir itu merupakan pemilik rokok ilegal tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 480 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya