Liputan6.com, Manado - Aparat Kepolisian kembali menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari daratan Sulut ke wilayah kepulauan. Jika sebelumnya dari Manado ke Kabupaten Kepulauan Talaud, kali ini dari Bitung ke Provinsi Maluku Utara.
Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 250 liter miras Cap Tikus ke Ternate, Maluku Utara melalui jalur laut, Senin malam (25/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Bermula ketika Kanit Intel Polsek KPS Bitung Aipda Soeyadi Duhe memimpin anggota memeriksa muatan seluruh truk di area parkir Pelabuhan Ferry Bitung. Malam itu terjadì antrean panjang truk yang akan naik ke KMP Dalente Woba tujuan Ternate. Pemeriksaan dilanjutkan hingga ke atas kapal.
Hasilnya, di salah satu truk bernomor polisi KH 8292 LP yang siap berangkat, petugas mendapati 10 jeriken ukuran 25 liter berisi Cap Tikus. Miras tradisional itu dimuat di bak truk dan ditutup terpal.
Kapolsek KPS Bitung AKP Herman Pamuli mengatakan, seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek KPS Bitung.
"Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut di KPS Polsek Bitung," ujar Pamuli.