Liputan6.com, Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai membidik kasus pengadaan pupuk yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 yang diduga fiktif di Desa Jumpa Barat, Kecamatan Jumpa, kabupaten setempat.
“Kita sudah surati Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya untuk meminta laporan hasil pemeriksaan terkait kasus itu,” kata Kepala Kejari Abdya Nilawati melalui Kasi Intel Feri Ginting di Blangpidie, Jumat.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Feri, pihaknya masih menunggu surat balasan dari pihak Inspektorat. Jika sudah mendapat balasan, maka Jaksa segera melakukan pemanggilan terhadap saksi dan rekanan untuk dimintai keterangan.
“Kalau surat itu sudah dibalas, yang pastinya kita panggil yang bersangkutan (rekanan) dan saksi-saksi terkait kasus pengadaan pupuk di Desa Jeumpa Barat, Kecamatan Jumpa itu,” katanya, dikutip Antara.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Barat Daya, Said Jailani membenarkan pihaknya telah menerima surat dari pihak Kejari terkait laporan hasil pengadaan pupuk sumber dana desa itu.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Disalurkan kepada Masyarakat
“Iya benar, sudah kita terima surat dari kejaksaan. Dalam tempo dua hari ini kita balas surat itu,” kata Said saat dimintai konfirmasi.
Menurut data yang dihimpun dari masyarakat Desa Jeumpa Barat bahwa pada tahun anggaran 2020 di desa mereka terdapat program pengadaan pupuk jenis NPK sebanyak 11 ton bersumber dari Dana Desa senilai Rp109 juta.
Rencana awal, pupuk yang dibeli dengan anggaran negara tersebut khusus untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat petani sebagai upaya mendorong produksi tanaman padi di desa itu.
Namun, hingga memasuki tahun 2021, pupuk tersebut tidak pernah disalurkan, sehingga timbul pertanyaan di kalangan masyarakat.
Apalagi anggarannya juga telah lama dilakukan pencairan pada awal 2020 lalu.
Advertisement