Sudah Ambil Paksa Mobil Warga, Pemuda Gorontalo Masih Minta Uang Bensin Rp2 Juta

Selanjutnya, pihak Polsek Popayato berkoordinasi dengan Polres Tomohon dan memberitahukan bahwa Onal sedang berada di wilayah hukum Polres Tomohon.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Mar 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Polres Tomohon melalui Tim Resmob dipimpin Bripka Bima Pusung menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, RA alias Onal (39), warga Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 23.45 Wita.

RA yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Popayato, Gorontalo ini, diamankan aparat Polres Tomohon di depan sebuah minimarket di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Informasi diperoleh, pelaku bersama dua temannya berinisial A dan R, telah menarik paksa mobil Calya bernomor polisi DM 1030 DA milik Jonli Budiman (35), warga Telaga Biru, Popayato, Pohuwato, Gorontalo.

Pelaku dan dua temannya juga meminta uang BBM sebesar Rp2 juta. Namun, Jonli hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp500 ribu. Saat itu, Onal tidak menunjukkan surat administrasi pendukung, baik surat dari pengadilan maupun dari tempat mereka bekerja. Dia hanya menjanjikan akan segera membawa surat-surat tersebut.

Selain itu, Onal juga meminta Jonli agar keesokan harinya datang ke tempat pelaku bekerja, di Gorontalo. Saat datang, Jonli tidak menemui Onal dan dua temannya tersebut, dan juga mobilnya tidak berada di tempat mereka bekerja.

Sampai beberapa waktu kemudian Onal tak kunjung memberikan surat-surat seperti yang dijanjikannya. Hingga korban membuat Laporan Polisi di Polsek Popayato, 18 Maret 2021.

Selanjutnya, pihak Polsek Popayato berkoordinasi dengan Polres Tomohon dan memberitahukan bahwa Onal sedang berada di wilayah hukum Polres Tomohon. Tim Buser Polres Tomohon merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan mendapati Onal sedang menghadiri pesta pernikahan di Desa Tambala.

Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan, tim terus memantau gerak geriknya. Tak lama kemudian, Onal mengendarai mobil menuju Manado, dan tetap dibuntuti oleh Tim Resmob.

Sekitar pukul 22.00 Wita, Onal kembali ke Desa Tambala. Tim lalu mengadang mobil yang dikemudikan pelaku di depan minimarket desa setempat. Pria itu kemudian diamankan sementara di Mapolres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan, pelaku sudah dijemput dan diserahkan kepada pihak Polsek Popayato untuk diproses hukum di sana.

"Polres Tomohon sudah menyerahkan ke Polsek Popayato, karena kejadian perkaranya di sana," ujar Bambang.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya