Liputan6.com, Manado - Dua pria masing-masing berinisial VP (21) dan ART (24), keduanya warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, diamankan Timsus Tarsius Polres Bitung, Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.30 Wita. Kedua pria tersebut dilaporkan telah mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam).
Awalnya, Timsus Tarsius Polres Bitung mendapat informasi melalui telepon bahwa kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor sambil menenteng sajam, mondar-mandir dan mengancam bahkan mengejar warga. Tim dipimpin Bripka Angky Koagow segera mendatangi TKP dan bertemu dengan salah seorang korban.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun aparat, dini hari itu korban baru pulang usai bekerja dan saat hendak masuk rumah. Dia dihadang oleh kedua pelaku yang memegang parang dan mengancamnya. Kedua pelaku bahkan mengejar korban.
Korban pun lari tunggang langgang menuju Polres Bitung untuk meminta pertolongan sekaligus melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendengar keterangan korban, tim melakukan pencarian dan mendapati kedua pelaku di sekitar TKP. Keduanya, awalnya mengelak atas perbuatan tersebut. Namun, ada saksi yang sempat melihat kedua pelaku membuang barang bukti di sekitar TKP.
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw mengatakan, barang bukti berupa parang ditemukan di selokan dekat TKP.
"Kedua pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih mendalam," ujar Frelly.