Tanpa Keterangan Bahar bin Smith, Polisi Serahkan Berkas Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 01 Des 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 10:00 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Tinggi Jabar. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dianggap lengkap termasuk pemeriksaan saksi.

"Berkas perkara Habib Bahar bin Smith sudah dikirim ke kejaksaan hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Senin (30/11/2020).

Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi. Namun, penyidik tak berhasil meminta keterangan dari tersangka Bahar. Saat hendak diperiksa penyidik di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (24/11/2020), Bahar menolak melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).

Dalam surat pengantar penyerahan berkas perkara yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang tertuang dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHPidana.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11/2020) setelah mengantongi izin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Namun, Bahar menolak diperiksa atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Patoppoi pun menyatakan pihaknya langsung mengirimkan berkas kasus ke kejaksaan.

Sebelumnya, penceramah Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka Bahar terungkap melalui surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.

Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada 4 September 2018 lalu.

Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian dari kedua belah pihak, Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya