Alami KDRT, IRT di Palembang Malah Jadi Terdakwa Kasus Serupa

IRT yang merupakan warga Palembang Sumsel, menjadi korban KDRT sekaligus terdakwa kasus serupa di PN Kelas 1A Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 27 Mei 2021, 23:30 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT (iStockphoto)​
Ilustrasi KDRT (iStockphoto)​

Liputan6.com, Palembang - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang dialami Gita, ibu rumah tangga (irt) dua orang anak di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Selama menjalani rumah tangga bersama suaminya ME, Gita kerap mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan suaminya yang berprofesi sebagai notaris tersebut, diduga mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL).

Kendati menjadi korban KDRT, Gita malah dilaporkan oleh suaminya ME, atas kasus serupa. Bahkan kini, Gita pun harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus KDRT, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.

Sidang kasus KDRT yang diketuai Majelis Hakim PN Kelas IA Palembang, Fahren, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto dan disaksikan kuasa hukum terdakwa, Nurmala, digelar pada hari Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Di persidangan, Gita menceritakan beberapa kasus KDRT yang dialaminya, ketika satu atap dengan suaminya. Awalnya, dia melihat suaminya ME sedang video call dengan mertuanya. Lalu, ada suara perempuan lain, yang memanggil suaminya dengan sebutan ‘sayang’.

"Saya melihat sekitar jarak 1 meter. Waktu saya mau ambil ponselnya, saya langsung ditendangnya,” ucapnya di depan persidangan.

Di tengah rasa sakit yang harus dialaminya, suaminya langsung mengucapkan talak 3. Bahkan Gita kembali dianiaya oleh suaminya. Terdakwa Gita berusaha menutupi wajahnya, ketika suaminya kembali memukulinya tanpa belas kasihan.

“Saya mencoba menghindari pukulannya dan langsung memeluk suami saya. Saat itu, saya meminta tolong (tidak berpisah), demi rumah tangga dan anak-anak kami,” ungkapnya.

Selain ditendang di bagian perut, tubuh Gita pun dibanting ke sofa ruang tamu. KDRT yang dialami Gita, dilihat langsung oleh anaknya.

Kendati menjadi korban kekerasan, Gita kembali bersabar dan menghubungi orangtua ME. Agar bisa menasihati suaminya, untuk tidak berpisah dengannya.

Dengan banyaknya KDRT yang dialaminya, Gita yang merupakan warga Palembang tersebut, akhirnya tak tahan lagi untuk melanjutkan pernikahan, yang sudah dirajutnya sejak tahun 2012.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Dugaan Adanya WIL

Alami KDRT, IRT di Palembang Malah Jadi Terdakwa Kasus Serupa
Nurmala, kuasa hukum kliennya Gita, menunjukkan beberapa bukti, usai mendampingi kliennya saat persidangan kasus KDRT di PN Kelas 1A Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Bahkan, Majelis Hakim Fahren kembali menanyakan ke Gita, apakah harus berpisah dan anak-anaknya menjadi korban perceraian. Terlebih suaminya yang seorang notaris, berkemungkinan mempunyai banyak relasi dari kalangan wanita.

Gita pun teguh dengan pendiriannya, karena sudah sering dia mengalami KDRT. Bahkan, dugaan WIL pun mewarnai rumah tangganya.

"Saya tahu wanita itu berbeda. Kalau sudah bilang sayang dengan suami saya. Selama ini saya menurut, sampai dia minta saya berhenti kerja pun, saya turuti. Sekarang, anak-anak kami, saya yang urus. Karena dia sudah tidak memberi nafkah lagi,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Nurmala menuturkan, tuduhan JPU jika kliennya melakukan KDRT ke suaminya, tidak terbukti dalam persidangan.

Hasil Visum KDRT

PN Palembang Ditutup Usai Puluhan Petugasnya Reaktif Covid-19
PN Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) (Liputan6.com / Nefri Inge)

Bahkan dari hasil visum di Rumah Sakit (RS) Myria Palembang, terdakwalah yang mengalami KDRT. Seperti bengkak di pergelangan tangan, luka lebam di pelipis kanan, lengan kanan, dada kanan, paha dan bagian punggung.

"Justru klien kami babak belur, klien saya yang jadi korban. Visum dari psikiater RS Ernaldi Bahar Palembang juga menyimpulkan, ditemukan masalah berhubungan dengan kejiwaan. Klien saya juga mengalami kekerasan psikis juga," ujarnya.

Sebelumnya, suami istri tersebut saling lapor ke polisi atas kasus KDRT. Namun ME yang terlebih dulu masuk ke persidangan. Pada hari Kamis (17/12/2020), ME divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang.

Kini giliran istrinya Gita, yang menjalani persidangan kasus serupa. Namun Gita masih berstatus tahanan kota, karena masih memiliki anak di bawah umur 5 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya