Sejumlah Jalan Ditutup dan Disekat Selama PPKM Darurat di Ibu Kota Banten 

Sejumlah ruas jalan Kota Serang ditutupi barier di hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Jul 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 20:00 WIB
Sejumlah Ruas Jalan Kota Serang Ditutup Selama PPKM Darurat. (Minggu, 04/07/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Sejumlah Ruas Jalan Kota Serang Ditutup Selama PPKM Darurat. (Minggu, 04/07/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Sejumlah ruas jalan Kota Serang, Banten ditutupi barier di hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat. Waktu penyekatan, penutupan dan pembatasan aktivitas masyarakat di jalanan Ibu Kota Banten berbeda di setiap lokasinya.

"Untuk sementara ini, jam 20.00 Wib hingga 24.00 Wib kita tutup, sudah tidak ada kegiatan masyarakat, mobilitas masyarakat dikurangi, masyarakat diharapkan sudah tidak keluar jam 20.00 Wib malam," kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Minggu (04/07/2021).

Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama TNI-Polri berkeliling Ibu Kota Banten sejak pukul 20.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib. Mereka menghimbau masyarakat, pertokoan hingga rumah makan untuk tidak beraktifitas di atas pukul 20.00 Wib. Jika membandel, maka pencabutan izin operasional dilakukan.

"Sanksinya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, kami berikan teguran dua kali, jika membandel, kami tutup sementara, kami akan cabut izinnya," dia menerangkan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Wali Kota Siapkan Sidang di Tempat

Walikota Serang, Syafrudin (Baju Biru), Siapkan Sidang Ditempat Bagi Pelanggar PPKM Darurat. (Minggu, 04/07/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Walikota Serang, Syafrudin (Baju Biru), Siapkan Sidang Ditempat Bagi Pelanggar PPKM Darurat. (Minggu, 04/07/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Bagi masyarakat yang melanggar, akan menjalani sidang di tempat. Karena, Pemkot Serang telah bekerja sama dengan TNI, Polri dan Kejari Serang untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Ibu Kota Banten, Syafrudin masih memberikan keringanan. Bagi pelanggar, baru diberikan teguran lisan, disuruh menutup toko dan memakai masker bagi pelanggarnya.

"Jika ke depan masih ada yang buka, akan menindak tegas. Bagi yang tidak memakai masker atau prokes, mungkin kami akan sidang di tempat," jelasnya.

Berikut sejumlah ruas jalan Kota Serang yang ditutup, disekat hingga dikendalikan mobilitasnya yakni,

1) Gerbang Tol (GT) Serang Timur disekat 24 jam.

2) GT Serang Barat disekat 24 jam.

3) Pos Simpang Parung disekat 24 jam.

4) Jalan A.Yani disekat 18.00 wib hingga 24.00 Wib.

Ruas jalan yang dikendalikan mobilitas masyarakatnya yakni,

1) Jalan Veteran pukul 06.00 wib hingga 19.00 Wib.

2) Jalan Serang-Pandeglang pukul 06.00 wib hingga 19.00 Wib.

3) Jalan Masjid Agung Banten hingga Pantai Karangantu pukul 06.00 wib hingga 19.00 Wib.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya