Menanti Vonis untuk Mantan Sekda Riau Yan Prana, Penyunat Anggaran di Bappeda Siak

JPU Kejati Riau dan Kejari Siak menuntut mantan Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya agar divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena terbukti korupsi.

oleh M Syukur diperbarui 10 Jul 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 15:00 WIB
Mantan Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya yang terlibat korupsi anggaran rutin di Kabupaten Siak.
Mantan Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya yang terlibat korupsi anggaran rutin di Kabupaten Siak. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Siak menuntut mantan Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya agar divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menyatakan mantan Kepala Bappeda Siak itu melakukan korupsi.

Selain penjara, JPU juga menuntut Yan Prana Indra Jaya membayar denda Rp300 juta. Jika tak dibayar, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara tambahan selama 6 bulan.

JPU Hendri Junaidi menyatakan, Yan Prana Indra Jaya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844," kata Hendri kepada Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Jumat siang, 9 Juli 2021.

Jika Yan Prana Indra Jaya tak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut hukuman pengganti berupa kurungan selama 3 tahun.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Ajukan Pembelaan

Yan Prana Indra Jaya mendengar semua tuntutan dalam perkara korupsi anggaran rutin di Kabupaten Siak itu secara online. Melalui kuasa hukumnya Alhendri Tanjung, terdakwa menyebut akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Sebagai informasi, terdakwa Yan Prana Jaya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak pada mulai tahun 2013 hingga 2017. Perbuatan itu terkait pemotongan anggaran rutin dalam setiap kegiatan tersebut.

Tak sendirian, terdakwa melakukan perbuatan ini bersama Donna Fitria (tersangka) dan Ade Kusendang serta Erita. Semuanya pegawai di Bappeda Siak.

Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum. Di antaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.

Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya