Pengadilan Dugaan Korupsi Anggaran Siap Digelar, Nasib Sekda Riau di Ujung Tanduk

Berkas korupsi yang melibatkan Sekda Riau non aktif Yan Prana Indra Jaya sudah rampung dan dalam waktu dekat diserahkan ke pengadilan.

oleh M Syukur diperbarui 10 Mar 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 22:00 WIB
Sekda Riau non aktif Yan Prana Indra Jaya jalani tahap II oleh JPU Kejati Riau.
Sekda Riau non aktif Yan Prana Indra Jaya jalani tahap II oleh JPU Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi anggaran rutin dengan tersangka Yan Prana Indra Jaya. Penanganan Sekda Riau non aktif itu kini berada di Jaksa Penuntut Umum.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut kasus Yan Prana Indra Jaya sudah tahap II. Artinya penyidik sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana ke JPU.

"Ini diatur Pasal 8 ayat 3 juncto Pasal 138 dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Raharjo, Selasa siang, 9 Maret 2021.

Raharjo menjelaskan, tahap II dilakukan karena berkas mantan Kepala Badan Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Siak itu sudah P-21 atau lengkap. Selanjutnya, JPU bisa memperpanjang masa tahanan Yan Prana Indra Jaya.

Menurut Raharjo, perpanjangan dilakukan karena JPU akan menyusun dakwaan untuk tersangka. Jika selesai, berkas Yan Prana Indra Jaya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Apabila dakwaan belum selesai maka JPU bisa meminta perpanjangan tahanan ke pengadilan," kata Raharjo.

Raharjo menyebut berkas Yan Prana Indra Jaya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hanya saja Raharjo tak mengetahui pasti pelimpahan itu.

"Di pengadilan bisa diketahui apakah tersangka melakukan tindak pidana atau bukan, ikuti perkembangannya di pengadilan," sebut Raharjo.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rugikan Negara Rp2,8 Miliar

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak itu merugikan negara Rp2,8 miliar lebih. Nilai ini sudah dimasukkan ke dalam berkas Yang Prana Indra Jaya dan dijadikan sebagai salah satu bukti.

"Nilai kerugiannya Rp2.895.349.844,37, itu berdasarkan PKN," jelas Hilman.

Yan Prana Indra Jaya menjadi tersangka dalam anggaran rutin Bappeda Siak 2013-2017 pada 22 Desember 2020. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Yan Prana Indra Jaya langsung ditahan.

Setelah 20 hari penahanan pertama, Kejati Riau memperpanjang masa mantan Kepala Badan Keuangan Siak itu selama 40 hari sejak 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH.

Alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni, alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Adapun modus operandi dugaan korupsi yang dilakukannya adalah diduga memotong atau memungut setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana Indra Jaya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya