Jokowi Bilang Bakal Longgarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli, Ini Kata Pengamat Unsoed

Perpanjangan PPKM darurat memang sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang berpotensi meningkatkan angka positif COVID-19

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2021, 03:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 03:30 WIB
Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Purwokerto - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Slamet Rosyadi mengatakan keputusan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memang sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

"Perpanjangan PPKM darurat memang sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang berpotensi meningkatkan angka positif COVID-19," katanya di Purwokerto, Banyumas, Selasa, dikutip Antara.

Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga akan memberikan kesempatan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan agar tidak mendapatkan beban dan tekanan kerja yang makin berat.

"Bagaimanapun pihak RS dan nakes adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para pasien COVID-19. Konsekuensinya, mereka menjadi subjek yang paling rentan tertular," katanya.

Dengan demikian, kata dia, dengan adanya keputusan perpanjangan PPKM darurat diharapkan beban dan tekanan kerja rumah sakit dan tenaga kesehatan akan sedikit berkurang.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengumuman Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ungkap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya