Liputan6.com, Pati - Dua karaoke pelanggar prokes sekaligus tempat hiburan malam kafe dan karaoke di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, ditindak tegas tim operasi yustisi PPKM Level 3, Kabupaten Pati.
Dua karaoke yang terjaring operasi yustisi PPKM Level 3 yakni Natalia dan Mars Tim.
Advertisement
Baca Juga
Saat operasi diketahui dua karaoke nekat buka padahal dilarang beroperasi selama penerapan PPKM Level 3.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Sabhara AKP Daffid Paaradhi menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati memberi tindakan awal pemutusan arus listrik.
Kemudian, karaoke diminta tutup dan tidak beropersi.
“Ada 26 orang yang terjaring operasi yustisi. 21 orang di kafe dan karaoke Natalia, serta 5 orang di kafe dan karaoke Mars,” katanya, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengelola dan Pemandu Lagu Digelandang ke Polres
Pengelola dan pemandu karaoke yang terjaring, dibawa ke Satsamapta untuk mendapat sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Pati dan dilakukan rapid swab antigen.
“Pada operasi yustisi itu, tim memberikan sanksi denda kepada 28 orang. Masing-masing terhadap dua pengusaha, 8 karyawan LC, dan 14 pengunjung," katanya.
"Besaran denda untuk pengusaha masing-masing Rp1juta, serta Rp100ribu kepada karyawan dan pengunjung. Dengan total denda Rp4,8 juta,” jelasnya.
Selain melakukan penegakan Perbub juga diamankan motor tanpa dilengkapi surat-surat sebanyak 13 unit dan miras berbagai merk sebanyak 56 botol.
Advertisement