Terlibat Pungli Pembuatan Paspor, 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Selamat dari Hukuman Penjara

Dua pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, KO dan SA, yang terlibat pungli pembuatan paspor diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, tetapi selamat dari hukuman penjara.

oleh M Syukur diperbarui 27 Agu 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, KO dan SA, diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kedua tersangka pungutan liar atau pungli pembuatan paspor itu tidak dipenjara.

Keduanya menjadi tahanan kota berdasarkan ragam pertimbangan dari petugas Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Di antaranya, kedua tersangka selama penyidikan tidak ditahan Polresta.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, kedua tersangka pungli pembuatan paspor ini berstatus tahanan kota. Perkaranya juga sudah lengkap dan menjadi tanggung jawab Kejari.

"Secepatnya akan dilimpahkan (ke pengadilan) ada tujuh Jaksa Penuntut Umum yang dipersiapkan," kata Zega, Kamis petang, 26 Agustus 2021.

Zega menjelaskan, perkara ini sudah berjalan dua tahun. Penyidik Polresta Pekanbaru akhirnya mampu menyelesaikan berkasnya setelah mendapat beberapa kali petunjuk dari jaksa.

Selama penyidikan, keduanya tidak ditahan sehingga jaksa juga melakukan hal serupa. Hal itu dilakukan karena jaksa menilai tersangka kooperatif, tidak berusaha menghilangkan barang bukti, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kemudian ada jaminan juga dari keluarga kedua tersangka," jelas Zega.

Penahanan badan juga tak dilakukan karena kebijakan di Rutan Pekanbaru selama Covid-19. Pihak Rutan tidak menerima titipan tahanan sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang juga PPKM level 4 di Pekanbaru, alasan Covid-19 sehingga Rutan tak menerima," tegas Zega.

Zega menyebut pihaknya akan mempercepat kasus ini sehingga bisa sampai ke pengadilan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Belasan Juta

Sebelumnya, pungli pembuatan paspor ini menjerat Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi. Perkaranya telah diadili dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terpidana Wandri melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kedua tersangka.

Perkara yang menjerat ketiganya terjadi pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Saat itu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru menangkap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp6.950.000 dari kantong celananya. Uang itu diduga untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterimanya. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus oleh Wandri.

Kepada polisi, Wandri menyebut dirinya dibantu oleh kedua tersangka untuk membuat ataupun memperpanjang paspor secara online.

Adapun peran KO, yakni menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA, membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke kedua tersangka. Yang mana, keuntungan itu ditransfer Wandri ke rekening bank milik kedua pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.

Adapun besarannya adalah, ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebesar Rp2.250.000.

Atas perbuatannya, Wandri saat itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya