Masih Banyak Aset Dikuasai Eks Pejabat, Jaksa Beri Peringatan

Sejumlah mantan pejabat di Pemerintahan Kota Pekanbaru masih menguasai kendaraan dinas sehingga membuat Kejari Pekanbaru memberikan peringatan.

oleh M Syukur diperbarui 15 Sep 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 21:00 WIB
Dua kendaraan dinas yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dua kendaraan dinas yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah mantan pejabat di Pemerintahan Kota Pekanbaru masih menguasai kendaraan dinas. Mereka menguasai aset daerah itu meskipun tidak berhak lagi.

Tahun ini, Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru gencar menarik aset yang dikuasai mantan pejabat itu agar tidak diselewengkan. Pemerintah meminta bantuan Kejari Pekanbaru dengan memberikan surat kuasa khusus (SKK).

Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel mengatakan, sudah menarik beberapa kendaraan dinas yang dikuasai orang tak menjabat lagi.

"Hari ini ada dua lagi, Corolla Altis BM 1755 TP dan Honda Accord BM 1952 TP," kata Ridwan, Selasa petang, 14 September 2021.

Ridwan menjelaskan, dua kendaraan dinas itu sebelumnya dipakai oleh seorang pejabat. Ketika tak bertugas lagi, mobil itu tetap dipakai meskipun Pemko sudah meminta kembali.

Hanya saja, Ridwan tak menyebut siapa nama bekas pejabat itu meskipun beredar kabar kendaraan yang ditarik itu dipakai mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Arahan Kepala Kejari

Ridwan menjelaskan, hingga tahun ini sudah ada 26 SKK penarikan kendaraan dinas dan aset lainnya yang diterima Kejari dari Pemko Pekanbaru. Dari jumlah itu, tinggal 13 SKK lagi penarikan kendaraan dinas.

"Ini sesuai arahan Sekretaris Kota Pekanbaru yang dikuasakan kepada kami," jelas Ridwan.

Ridwan mengingatkan kepada mantan pejabat agar segera mengembalikan mobil dinas karena bukannya haknya lagi. Hal ini juga sudah diingatkan Kepala Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Karena ini aset daerah yang harus dikembalikan kepada Pemko," tegas Ridwan.

Terkait mobil dinas yang sudah ditarik, Kejari Pekanbaru akan menyerahkan ke Bagian Umum Pemko Pekanbaru. Selanjutnya akan diserahkan kepada pejabat yang berhak memakai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya