Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menjebloskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian pemerintah setempat, Raja Hendra Saputra, ke penjara. Raja Hendra menjadi tersangka korupsi Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik.
Pengelolaan konten itu berupa pembuatan video dengan anggaran Rp1,2 miliar. Pada praktiknya, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara karena diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur.
Advertisement
Baca Juga
Selain Raja Hendra, korupsi pembuatan video itu juga menjerat Kepala Bidang di Diskominfotik Pemkot Pekanbaru, Kanastasia Darma Alam dan Direktur CV Riau Tanjak Sempena, Muhammad Rahman Aziz."
Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan, tengah diteliti jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Junismero, Jum'at petang, 7 Februari 2025.
Niky menjelaskan, penahanan dilakukan tak lama berselang setelah jaksa penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Jaksa peneliti tengah meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari segi syarat formil maupun materiil, ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap," jelas Niky.
Niky menjelaskan, pengadaan dan pengerjaan video diduga tidak sesuai spesifikasi. Pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat sederhana seperti ponsel.
"Pengerjaan tidak sesuai tupoksi, dari total anggaran Rp1,2 miliar BPKP Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972,27 juta," ungkap Niky.
Lebih lanjut, Niky menyebut bahwa sejak awal pengadaan kegiatan, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) telah disusun oleh Muhammad Reza Aziz sebagai pihak penyedia.
"Kegiatan ini didanai dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023, sejak awal pihak penyedia sudah bekerja sama dalam prosesnya," kata Niky.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.