Ditegur Bobby Nasution, Ormas Bereskan Sendiri Lapak Liar di Pasar Ramai Medan

Sejumlah masyarakat melaporkan keberadaan lapak jualan liar permanen yang berada di atas fasilitas umum, di Pasar Ramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Okt 2021, 08:55 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 08:55 WIB
Lapak Liar
Sejumlah masyarakat melaporkan keberadaan lapak jualan liar permanen yang berada di atas fasilitas umum, di Pasar Ramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan

Liputan6.com, Medan Sejumlah masyarakat melaporkan keberadaan lapak jualan liar permanen yang berada di atas fasilitas umum, di Pasar Ramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Masyarakat bisa mengadu langsung via Direct Message (DM) Media Sosial Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Aduan tersebut direspons langsung oleh Bobby.

Pada Kamis, 30 September 2021, Bobby memerintahkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut PUD) Pasar, Suwarno, mengecek kebenaran laporan masyarakat tersebut.

Suwarno berkolaborasi pihak Kecamatan Medan Area dan Kelurahan Sei Rengas Pulau II. Saat turun ke lokasi, ternyata benar memang ada bangunan tersebut. Usut punya usut ada salah satu kelompok Ormas (Organisasi Massa) yang bertanggung jawab di balik lapak liar tersebut.

Suwarno kembali melaporkan temuan itu kepada Bobby. Dengan tegas Bobby memerintahkan agar membongkar bangunan tersebut, karena telah melanggar fasilitas umum. Dengan adanya bangunan lapak liar itu membuat mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk, andai kelak terjadi musibah.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dibongkar Secara Sukarela

Lapak Liar
Para anggota Ormas itu sendiri yang akhirnya dengan sukarela melakukan pembongkaran

Suwarno menjelaskan pelanggaran itu kepada para anggota Ormas yang bertanggung jawab dengan menyatakan arahan atau teguran wali kota. Hingga bangunan itu harus dirobohkan.

Mendengar hal itu, para anggota Ormas itu sendiri yang akhirnya dengan sukarela melakukan pembongkaran.

"Saya diminta Pak Wali mengecek apakah bangunan ini berdiri di areal pasar. Ternyata berdiri di fasilitas umum gang kebakaran. Kami berkordinasi dan berkolaborasi dengan Pak Lurah," kata Suwarno.

Suwarno menambahkan,atas perintah Bobby agar bangunan liar tersebut dibongkar lantaran berdiri melanggar aturan.


Dibongkar Karena Langgar Aturan

Lapak Liar
Lapak jualan liar permanen yang berada di atas fasilitas umum, di Pasar Ramai sebelum dibongkar

Beberapa anggota Ormas, pihak kelurahan dan perwakilan PUD Pasar, melakukan pembongkaran lapak liar tersebut. Dirut berharap agar tak terjadi lagi insiden seperti itu, dibangun kolaborasi dan komunikasi yang baik antar-instansi.

"Atas arahan Pak Wali, bangunan dibongkar karena berdiri di tempat yang melanggar aturan. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan kelurahan, kecamatan hingga Ormas yang telah mau membongkar bangunan ini," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya