Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu, 2 Orang Masih Buron

Polisi mengaku sudah mengantongi identitas dua orang tersangka bentrok berdarah yang masih buron di lahan tebu PG Jatitujuh.

oleh Panji Prayitno diperbarui 07 Okt 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 00:30 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu, 2 Orang Masih Buron
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka dalam bentrok berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Indramayu - Jajaran Polres Indramayu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus bentrok berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh perbatasan Majalengka-Indramayu.

Seperti diketahui, bentrok tersebut mengakibatkan dua petani asal Kabupaten Majalengka meninggal dunia. Diketahui, ketujuh tersangka tersebut yakni Tryd (43) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung yang menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis).

Tersangka lainnya, Eryt (53), dan Dryn (46), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Sbg (48), warga Desa Bunder, Kecamatan Widasari dan Swy (51), warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. Kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarief mengatakan masih ada dua tersangka lagi yang dalam pengejaran. Keduanya, kata dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Nama kedua nya sudah kami kantongi," tutur Lukman kepada media, Rabu (6/10/2021).

Lukman mengatakan, kedua tersangka yang kabur juga merupakan pelaku pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Konflik berdarah terjadi pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan lahan tebu PG Rajawali II Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Akibatnya, dua petani meninggal dunia masing-masing Suhenda (40) warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan Dede Sutaryan alias Yayan (41), warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh.

Lukman mengatakan, ketujuh tersangka tersebut dijerat sejumlah pasal. Di antaranya, pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Dari tujuh tersangka tersebut, satu orang merupakan ketua ormas Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (Fkamis) Tryd. Dia menjelaskan, ketua F Kamis diduga menggerakkan dan menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Anggota DPRD Indramayu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu, 2 Orang Masih Buron
Insiden bentrok berdi lahan tebu PG Jatitujuh perbatasan Majalengka - Indramayu. Foto (tangkapan layar)

Baik terhadap petani penggarap yang bermitra dengan pabrik gula, serta perlawanan terhadap aparat. "Motif para tersangka mempertahankan lahan garapan yang diakui sepihak," tutur Lukman.

Oleh karena itu, Tryd diduga menghasut anggota dan pengurus F Kamis untuk mempertahankan lahan tersebut. Lukman mengakui konflik di lahan perkebunan PG Jatitujuh telah berlangsung cukup lama.

Oleh karena itu, dia memberikan tindakan tegas dengan menangkap para pelaku agar dapat mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Petani sebetulnya ingin bermitra dengan pemerintah. Namun mereka dihalang-halangi oleh F Kamis. Petani bahkan ditekan, diintimidasi dan diiming-imingi sesuatu agar ikut keorganisasian itu," tutur Lukman.

Terpisah Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta agar aparat kepolisian tidak perlu bertindak represif. Sementara itu, Herman Khaeron mengaku tidak yakin adanya penetapan ketua F Kamis sebagai tersangka. 

"Saya tahu sejak menjabat kepala desa dulu aktif membela warga," tutur Herman dalam rilis yang diterima.

Bahkan, Herman mengaku beberapa kali dirinya memfasilitasi pertemuan dengan para pejabat negara terkait dengan kawasan hutan di selatan Indramayu.

Saat itu, Tryd menyampaikan bahwa sejarahnya kawasan itu adalah kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Kehadiran RNI di kawasan itu, dia melanjutkan, tidak kunjung memberi kesejahteraan bagi warga sekitar HGU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya