Liputan6.com, Serang - Sempat membuntuti korban yang keluar dari bank, pelaku pecah kaca tertipu bungkusan berisi pempers dan perlengkapan bayi.
Bungkusan pampers dan perlengkapan bayi itu dikira MW (34), berisikan uang yang banyak. Uang tak dapat, ditinggal temannya, dia pun babak belur diamuk massa yang hendak salat Jumat.
Advertisement
Baca Juga
"Barang yang dianggap pelaku berisi uang, diisi peralatan bayi. Sedangkan uang disimpan ditempat yang tidak dapat dilihat," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Jumat (15/10/2021).
Semula, korban merasakan ban mobilnya kempes, dia nekat mengendarai hingga ke tempat ramai, tepatnya di warung bakso Ciceri, Kota Serang, Banten.
Dia turun mobil untuk makan bakso bersama istri dan anaknya. Tak lama, terdengar suara kaca mobilnya pecah. Korban kemudian melawan satu orang pelaku yang setengah badannya masuk kedalam mobil, melalui kaca belakang.
Korban berteriak hingga menarik perhatian warga dan polisi lalu lintas yang sedang patroli. Pelaku MW sempat diamuk massa, beruntung bisa diselamatkan personel Satlantas Polres Serang Kota.
"Saya tarik barangnya, dia melawan, terus saya jatuhin ke tanah, saya piting lehernya, terus saya teriak. Baru pada dateng warga sama polisi bantuin nangkep," kata korban, Fida Aulia, di Mapolres Serang Kota, Jumat (15/10/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masih Amatiran
Pelaku MW mengaku baru tinggal satu pekan di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Dia bersama pelaku lainnya berasal dari wilayah Sumatera Selatan.
Selama tinggal di Banten, MW sudah tiga kali melancarkan aksinya, namun gagal semuanya. Aksi ketiganya kali ini, membuat dia diamuk massa dan harus mendekam di balik jeruji penjara.
"Sudah tiga kali melakukan, dua kalinya di Kramatwatu tidak berhasil. Diintai dari bank BCA. Dikira bawa uang," kata pelaku MW, di tempat yang sama.
Akibat perbuatannya, MW disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Advertisement