Demo di Depan Kantor Ridwan Kamil, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022

Ratusan buruh berbagai serikat pekerja di Jawa Barat Barat berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/10/2021).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Okt 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 16:00 WIB
Demo Buruh
Ratusan buruh berbagai serikat pekerja di Jawa Barat Barat berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/10/2021).

Liputan6.com, Bandung - Ratusan buruh berbagai serikat pekerja di Jawa Barat Barat berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/10/2021). Massa aksi meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, massa aksi mengenakan masker dan berdiri dengan jarak sekitar satu meter antara satu dengan yang lain saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate. Adanya unjuk rasa ini membuat petugas mengalihkan arus kendaraan di Jalan Diponegoro.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, gabungan serikat buruh meminta kenaikan UMK 2022. Hal itu sesuai dengan rapat koordinasi pada 12 Oktober lalu.

Rapat tersebut dihadiri 18 pimpinan serikat pekerja tingkat Jabar, anggota dewan pengupahan provinsi perwakilan dari unsur serikat pekerja dan perwakilan anggota dewan pengupahan dari 21 kota/kabupaten.

“Bahwa dalam rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakatan untuk disampaikan ke hadapan Bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai usulan untuk penetapan upah minimum 2022,” ucap Roy.

Menurut Roy, gabungan serikat buruh Jabar mengusulkan kepada Gubernur Jabar untuk menaikkan UMK 2022 di setiap kabupaten/kota sebesar 10 persen dari nilai UMK 2021.

“Hal itu diusulkan sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi pekerja beserta keluarganya dan mempertahankan daya beli masyarakat setelah terdampak pandemi Covid-19,” tutur Roy.

Roy menjelaskan, kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas buruh.

"Bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 2 sebesar 7,07% dan inflasi Y to Y sebar 1,78% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal 3 dan 4 bisa mencapai 10% sehingga tuntutan kaum buruh sebesar 10% tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional," ujarnya.

Menurut Roy, kenaikan upah minimum tahun ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa Barat. Oleh karena itu, pihaknya meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK 2022 sesuai tuntutan kaum buruh.

Roy mengatakan, gabungan serikat buruh Jabar menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi perwakilan dari unsur serikat pekerja sepakat untuk tidak terlibat dalam rapat-rapat dewan pengupahan yang membahas tentang UMP.

Selain, itu gabungan serikat pekerja Jabar juga meminta kepada Gubernur Jabar untuk menetapkan adanya upah di atas upah minimum di setiap kabupaten/kota terutama di kabupaten/kota yang sebelumnya pernah ada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Dalam unjuk rasa ini, gabungan serikat pekerja Jabar juga sepakat untuk terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya