Liputan6.com, Medan Kasus penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). 2 Orang pelaku ditangkap beserta uang tunai puluhan juta rupiah hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 2 pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka adalah AHAS (21) dan SY (26), warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
"Dalam melakukan aksinya, para pelaku membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera," kata Hadi saat paparan kasus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (5/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Hadi, untuk menarik korbannya, sindikat penipu juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos). Di dalam akun tersebut, para pelaku menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban.
"Saat ada korban yang tergiur, mereka (pelaku) berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp 500 ribu kepada setiap korban," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Blokir Kontak
Setelah korbannya tergiur dan memenuhi persyaratan, menyerahkan uang administrasi Rp 500 ribu, pelaku langsung memblokir kontak korban dan memutus komunikasi. Nomor rekening yang tertera milik rekan para pelaku, identitasnya sudah diketahui dan berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
Disampaikan Hadi, hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku mengaku sudah menjalankan aksi penipuan selama 6 bulan. Masyarakat diimbau untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas untuk menghindari penipuan.
"Masih terus kita dalami. Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor," ujarnya.
Advertisement
Barang Bukti
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan menuturkan, barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini 2 handphone, 1 buku tabungan, 1 lembar fotocopy kartu keluarga, 1 unit CPU, 1 unit layar monitor, dan uang tunai Rp 37 juta.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia NomorI 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," ucapnya.
Saat ini kasus masih terus dilakukan pengembangan. Polisi masih memburu pelaku yang kabur, sembari terus berpatroli secara online, juga laporan dari masyarakat akan diterima.