Liputan6.com, Balikpapan - Aparat kepolisian semakin gencar patroli dan razia mengantisipasi tindak kriminal. Salah satunya yang rutin dilakukan oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat, dalam melakukan kegiatan patroli dan razia, petugas memfokuskan untuk kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor atau Kasus C3.
Namun, selain kasus C3, pihaknya juga menyasar pelaku penyalahgunaan narkotika yang memang masih banyak di wilayah tersebut.
Hasilnya, pada Senin (8/11/2021) sore, tim opsnal Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Advertisement
Dibekuk di Jalan
Keduanya diciduk di kawasan Jalan Letjen Suprapto tepatnya di lampu merah Kebun Sayur, samping SPBU Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, oleh petugas berpakaian preman. Diketahui, kedua pelaku bernama Hendro Mansyha (23) dan Kamrin (20), keduanya tercatat sebagai warga Sepinggan Raya Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengungkapkan bahwa bermula ketika petugas melakukan patroli C3 kemudian melihat dua pengendara sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
"Sehingga petugas memberhentikan kedua orang tersebut, kemudian salah satu orang tersebut sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya, yang mana salah satu petugas melihat sesuatu yang dibuang tersebut yang mana yang dibuang tersebut adalah 1 klip narkoba jenis sabu dari tangan salah satu pelaku ke jalan,” ujar Totok, saat dikonfirmasi, pada Rabu (10/11/2021).
Pengedar Tak Dikenal
Satu paket sabu seberat 0,33 gram tersebut rupanya didapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal.
"Setelah diinterogasi di TKP menurut pengakuan kedua tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut baru saja dibeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp300 ribu yang berada di kawasan Kampung Baru Tengah," papar.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun.
Advertisement