Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi dalam Ruang Dekan Fisipol Universitas Riau

Penyidik Polda Riau melakukan rekonstruksi tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau di ruangan dekan yang diduga melakukan pelecehan seksual.

oleh M Syukur diperbarui 25 Nov 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 04:00 WIB
Tersangka tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau usai diperiksa Polda Riau beberapa hari lalu.
Tersangka tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau usai diperiksa Polda Riau beberapa hari lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melengkapi berkas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga melakukan rekonstruksi di kampus Universitas Riau.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, rekonstruksi pelecehan mahasiswi dilakukan di tempat kejadian perkara. Dalam hal ini adalah ruang Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik universitas tersebut.

Adapun dekan dimaksud, SH, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pria asal Kabupaten Kuantan Singingi itu sudah diperiksa terkait statusnya tapi tidak ditahan.

"Rekonstruksinya dilakukan kemarin," kata Sunarto, Rabu siang, 24 November 2021.

Sunarto menyebut ada 36 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Reka adegan ini dalam rangka melengkapi berkas dugaan pencabulan ini agar segera dilimpahkan ke jaksa.

"Tersangka dan korban dihadirkan tapi tidak dipertemukan," ucap Sunarto.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Wajib Lapor

Sebelumnya, SH tidak ditahan oleh penyidik meski menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih pada Senin lalu, 23 November 2021. Tidak ditahannya tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Sunarto menjelaskan, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka saat diperiksa. Kemudian, tersangka boleh pulang dan wajib lapor dua kali seminggu.

"Tersangka SH wajib lapor pada Senin dan Kamis," tegas Sunarto.

Sunarto menyebut ada beberapa pertimbangan penyidik sehingga tidak menahan SH. Penyidik menilai tersangka kooperatif dan menyatakan tidak akan mempersulit penyidikan.

"Kemudian ada jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Sunarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya