Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Agung RI melelang barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi disertai tindak pidana pencucian uang pada PT. Asuransi Jiwasraya berupa Kapal Pinisi yang kerap disebut sebagai kapal legenda suku Bugis-Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Idil mengatakan, lelang barang rampasan negara yang telah ditetapkan jadwalnya oleh KPKNL Makassar tersebut dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum (inkracht) atas nama terpidana, Heru Hidayat.
Advertisement
Baca Juga
Pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, dilaksanakan pada Kamis 25 November 2021 pukul 10.30-12.00 WITA (09.30-11.00 WIB/sesuai waktu server), alamat domain www.lelang.go.id dengan tempat lelang Ruang Lelang KPKNL Makassar, serta penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.
"Hari ini tepatnya pukul 09:00 WITA-11:00 Wita, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung memberikan penjelasan (Aanwijzing) menyangkut lelang barang rampasan negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya berupa Kapal Pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No 472/L tahun pembuatan 2019, bertempat di Meeting Room Tana Beru Hotel Same, Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulsel," ucap Idil, Selasa (23/11/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, selain Abdillah selaku KTU Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, juga dihadiri oleh Hartam Ediyanto selaku Kajari Bulukumba, Adi Prayitno selaku Kasubag Umum dan Keuangan PPA, Niranto sebagai pelaksana pada PPA, Rina Priyanto selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Makassar, Zainif selaku Pejabat lelang KPKNL Makassar, Rajab yang mewakili pihak Syahbandar Pelabuhan Bira, Syamsuddin selaku Kepala Pelabuhan Bira dan juga ada beberapa calon pembeli.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Spesifikasi
Untuk rincian lengkap Kapal Pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No 472/L tahun pembuatan 2019 tersebut, kata Idil, yakni spesifikasinya berupa panjang keseluruhan (LOA) 39,75 meter, panjang perpendicular (LBP) 24,50 meter, panjang garis air (LWL) 27,93 meter, panjang geladak 31,00 meter, panjang lunas 21,00 meter, lebar (B) 8,30 meter, tinggi (H) 3,50 meter, Sarat (T) 2,60 meter.
Selain itu, lanjut Idil, Kapal Pinisi yang dimaksud juga memiliki daya kecepatan sebesar 12 knot, fuel oil tank 10,4 ton, fesh water tank 7,6 ton, sewage tank 5,2 ton, drainage tank 5,6 ton, tamu penumpang 12 (6 kamar), crew 16 orang, mesin induk 1 unit Mitshubishi 56A3-MPTK2, Gearbox: Hangzhou 30 ratio 3:1, mesin genset 2 unit power 88,5 HP dan kondisi kapal baik.
"Nilai limit sebesar Rp7.456.069.000 dan saat ini Kapal Pinisi rampasan negara asal kasus PT Jiwasraya itu berada di Pelabuhan Bira Tanah Beru, Kabupaten Bulukumba, Sulsel," Idil menandaskan.
Â
Advertisement