Penjual Organ Satwa Dilindungi di Medan dan Deli Serdang Tak Berkutik Ditangkap Petugas

Sporc Brigade Macan Tutal Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera tangkap 2 pelaku penjual sisik trenggiling.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Nov 2021, 20:47 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 17:30 WIB
Penangkapan
Penangkapan terhadap penjual organ satwa dilindungi (Istimewa)

Liputan6.com, Medan - Sporc Brigade Macan Tutal Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera tangkap 2 pelaku penjual sisik trenggiling. Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, 2 penjual sisik trenggiling yaitu SP (42) dan M (26) ditangkap pada 25 November 2021.

"Dalam penangkapan ini, sebanyak 36,7 Kilogram sisik trenggiling kita sita," kata Haluanto, Sabtu (27/11/2021).

Haluanto juga menyebut, selain menangkap 2 penjual sisik trenggiling, pihaknya juga menangkap seorang penjual paru rangkong, yaitu MB.

Pria 41 tahun ini ditangkap di hari yang sama di parkiran restoran cepat saji, Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan. "Dari pelaku MB disita paruh rangkong 1 buah," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditetapkan Tersangka

Penangkapan
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dan telah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara (Sumut) (Istimewa)

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dan telah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Sedangkan barang bukti 36,7 Kg sisik trenggiling dan 1 paruh rangkong beserta barang bukti lainnya diamankan di Kantor Seksi Wilayah I Medan.

Dijelaskan Haluanto, atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelasnya.

Pendalaman Kasus

Sisik Trenggiling
Sisik trenggiling (Istimewa)

Diungkapkan Haluanto, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, terutama aktor intelektual dan jaringannya.

"Apresiasi tinggi kita sampaikan kepada PoldaSumut, masyarakat sipil, juga pihak-pihak terkait yang telah berpartisipasi dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya