Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti gagalkan penyelundupan kayu ke Malaysia. Ribuan batang kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging itu diduga milik seorang kepala desa di kabupaten termuda di Riau tersebut.
Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean Tenri Guling menjelaskan, pengungkapan tindak pidana illegal logging itu dilakukan pada Sabtu siang, 27 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Lokasinya di Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, di koordinat N 1°00'51.2", E 102°37'12.6," kata pria disapa Andi Yul ini, Senin siang, 29 November 2021.
Mantan Kepala Subdit IV Reskrimsus Polda Riau ini menyebut ada empat pelaku ditangkap. Mereka berinisial HER sebagai nakhoda kapal, kepala kamar mesin inisial SUR, serta dua orang anak buah kapal inisial HAM dan ZUL.
Dalam kasus pembalakan hutan Riau ini, Polres menyita sebuah kapal dan empat buah telepon genggam. Selanjutnya ada 3.200 batang kayu bakau tanpa dokumen penjualan.
Proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Itu dimulai dari penyelidikan setelah mendapat informasi masyarakat kemudian pengintaian oleh kapal Polres di lokasi ataupun jalur kapal melintas.
"Kapal ditangkap jam 2 siang setelah terjadi kejar-kejaran setengah jam di laut," kata Andi Yul.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Diduga Milik Kepala Desa
Dari keterangan empat pelaku, kayu ini dimuat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat, pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada pria bernama Along yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.
"Along ini warga Malaysia, sementara kapal dan kayu dari hasil pemeriksaan merupakan Mahadi yang merupakan Kepala Desa Kedabu Rapat," ucap Andi.
Andi Yul menyatakan akan mengungkap siapa saja pelaku dalam kasus ini. Ini juga sebagai peringatan bagi penjahat lingkungan lainnya agar tidak melakukan illegal logging ataupun menjual hasil hutan tanpa dokumen yang sah di Kepulauan Meranti.
Sementara untuk para pelaku, tambah Andi Yul, dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," kata Andi Yul.
Advertisement